Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Kekayaan UI terdiri atas: a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual, yang terbukti sah sebagai milik UI. ( 2 ) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UI.
Koreksi Anda