Koreksi Pasal 84
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Kekayaan UI terdiri atas:
a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual, yang terbukti sah sebagai milik UI.
( 2 ) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UI.
Koreksi Anda
