Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan yang diselenggarakan oleh UI terdiri atas: a. pendidikan akademik; b. pendidikan vokasi; dan c. pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor. (3) Pendidikan vokasi dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda