Koreksi Pasal 11
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan yang diselenggarakan oleh UI terdiri atas:
a. pendidikan akademik;
b. pendidikan vokasi; dan
c. pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
