Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (2) Ketua KA merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang organisasi, akuntansi, keuangan, dan memiliki cukup waktu serta komitmen untuk melaksanakan tugasnya. (3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (5) KA bertugas: a. menelaah kebijakan audit internal UI yang dibuat satuan pengawas internal; b. memberi rekomendasi kepada MWA untuk menunjuk dan mengangkat tenaga audit eksternal; c. meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala; d. memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal; e. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA; dan f. apabila diperlukan, dapat melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan pandangan kepada Rektor terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UI. (6) Dalam melaksanakan pekerjaannya, KA dapat memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor eksternal. (7) Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor diatur dalam piagam KA dan piagam audit internal. (8) Tugas KA secara rinci dijabarkan dalam piagam KA. (9) KA bertanggung jawab kepada MWA. (10) KA harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang: a. akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik; b. audit; c. organisasi; dan d. hukum. (11) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan pada anggaran UI. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda