Koreksi Pasal 53
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
( 2 ) Kegiatan kokurikuler dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan UI.
( 3 ) Kegiatan ekstrakurikuler dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan UI.
( 4 ) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
( 5 ) Organisasi kemahasiswaan UI dan pengurusnya berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip UI.
( 6 ) Organisasi kemahasiswaan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
( 7 ) UI menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
( 8 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
