Koreksi Pasal 24
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi antar organ UI merupakan pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB.
(2) Rapat koordinasi antar organ UI juga dapat diselenggarakan untuk penanganan masalah tertinggi di UI.
(3) Apabila dalam rapat koordinasi antar organ UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlukan pengambilan keputusan, maka dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal rapat koordinasi antar organ UI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berhasil mengambil keputusan, MWA berwenang untuk mengambil keputusan.
(5) Pengambilan keputusan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh dan di antara para
peserta musyawarah dalam rapat MWA yang memenuhi kuorum.
(6) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam rapat MWA yang memenuhi kuorum.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
