Koreksi Pasal 35
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
( 2 ) Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda
