Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dapat membentuk pusat atau lembaga yang mengelola penelitian bidang ilmu tertentu atau kajian strategis yang berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi UI, setelah memperhatikan pertimbangan SA dari aspek akademik dan MWA dari aspek nonakademik. (2) Pembentukan pusat atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda