Koreksi Pasal 16
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UI berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa dalam menggali, menerapkan, mengembangkan, dan/atau memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni/budaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar doktor kehormatan doktor kehormatan (doctor honoris causa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan dari DGB dan/atau SA.
Koreksi Anda
