Koreksi Pasal 33
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketua dan Sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya di lingkungan UI atau perguruan tinggi lain.
Koreksi Anda
