Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dan Sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya di lingkungan UI atau perguruan tinggi lain.
Koreksi Anda