Koreksi Pasal 43
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) SA terdiri dari:
a. anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, Dekan, dan direktur sekolah;
b. wakil guru besar dari setiap Fakultas; dan
c. wakil Dosen bukan guru besar dari setiap Fakultas;
( 2 ) Wakil guru besar diusulkan oleh Fakultas berjumlah paling banyak 2 (dua) orang guru besar untuk setiap Fakultas.
( 3 ) Dalam hal jumlah guru besar di Fakultas kurang dari 2 (dua) orang, dapat diisi oleh wakil Dosen bukan guru besar.
( 4 ) Wakil Dosen bukan besar diusulkan oleh Fakultas paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Fakultas.
( 5 ) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya;
b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
c. berpendidikan dan bergelar doktor;
d. Dosen UI yang menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
e. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di UI pada bidangnya; dan
f. memiliki komitmen dan integritas.
( 6 ) Anggota SA selain ketua dan sekretaris diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
( 7 ) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa jabatan.
( 8 ) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi ketua atau Sekretaris SA, dan mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara.
( 9 ) Ketua dan sekretaris SA tidak dapat merangkap sebagai ketua, sekretaris, dan anggota organ UI dan unit lainnya.
( 10 ) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh SA.
( 11 ) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat SA diatur dalam Peraturan SA.
Koreksi Anda
