Koreksi Pasal 42
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
Perangkat Rektor meliputi:
a. unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, sekolah, Departemen, lembaga, dan pusat;
b. unsur penunjang akademik dapat dibentuk di tingkat UI maupun Fakultas;
c. unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat dan bagian pada tingkat UI, serta bagian pada tingkat Fakultas;
d. unsur penjaminan mutu terdiri dari unit/satuan di tingkat UI maupun Fakultas untuk bidang akademik, dan unit/satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
e. unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan; dan
f. unsur pelaksana pelayanan umum/teknis.
Koreksi Anda
