Koreksi Pasal 13
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UI melakukan penerimaan Mahasiswa baru melalui:
a. pola penerimaan secara nasional;
b. penelusuran minat dan bakat; dan
c. penerimaan lainnya yang diselenggarakan UI.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru melalui pola penerimaan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru melalui penelusuran minat dan bakat serta penerimaan lainnya yang diselenggarakan UI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Rektor.
(4) UI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima melalui pola penerimaan secara nasional.
(5) Pembiayaan atas biaya pendidikan bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui pemberian beasiswa dari UI.
(6) Pembiayaan atas biaya pendidikan bagi Mahasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berasal dari bantuan biaya pendidikan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat membayar biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan ekonominya, memperoleh beasiswa, menerima bantuan biaya pendidikan, dan/atau dibebaskan biaya pendidikan.
(8) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditanggung Pemerintah, pemerintah daerah, UI,
dan/atau pihak lain.
(9) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa baru, biaya pendidikan jenjang pascasarjana, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi diatur dengan Peraturan Rektor.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan penerimaan Mahasiswa, dan biaya pendidikan jenjang sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, ayat (3), dan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
