Koreksi Pasal 49
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Aparatur sipil negara dari kementerian lain dapat diangkat sebagai Dosen UI berdasarkan usulan dari Fakultas sesuai kebutuhan UI.
( 2 ) Pembinaan karir Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UI.
Koreksi Anda
