Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Aparatur sipil negara dari kementerian lain dapat diangkat sebagai Dosen UI berdasarkan usulan dari Fakultas sesuai kebutuhan UI. ( 2 ) Pembinaan karir Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UI.
Koreksi Anda