Koreksi Pasal 51
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Mahasiswa UI memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan UI; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan UI.
( 2 ) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan UI;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan UI; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
( 3 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
