Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Mahasiswa UI memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan UI; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan UI. ( 2 ) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan UI; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan UI; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. ( 3 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda