Koreksi Pasal 82
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, transparan, serta akuntabel.
( 2 ) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
