Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, transparan, serta akuntabel. ( 2 ) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda