Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
5. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
6. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan Mineral.
7. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara.
8. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan KK atau PKP2B.
9. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
10. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
11. Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi dan operasi produksi pada suatu WIUP, WIUPK, wilayah KK, dan wilayah PKP2B.
12. Iuran Produksi/Royalti adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil dari penjualan dari kegiatan operasi produksi.
13. Dana Hasil Produksi Batubara yang selanjutnya disingkat DHPB adalah bagian pemerintah dari hasil produksi Batubara pemegang PKP2B yang di dalamnya termasuk Iuran Produksi/Royalti dan PHT.
14. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15. Penjualan Hasil Tambang yang selanjutnya disingkat PHT adalah kewajiban PNBP yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan Batubara.
16. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
19. Aplikasi Mineral dan Batubara adalah sistem informasi yang digunakan oleh Wajib Bayar sebagai alat hitung mandiri atas kewajiban PNBP yang dikelola direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan bidang Mineral dan Batubara.
20. Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disingkat HBA adalah harga Batubara yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
21. Harga Mineral Logam Acuan yang selanjutnya disebut HMA adalah harga Mineral logam yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
22. Harga Patokan Batubara yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga Batubara yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara free on board vessel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
23. Harga Patokan Mineral yang selanjutnya disingkat HPM adalah harga Mineral yang ditentukan pada suatu titik serah penjualan (at sale point) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Harga Jual adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli untuk komoditas tambang Mineral atau Batubara pada titik jual atau titik serah tertentu dan waktu tertentu.
25. Harga Dasar adalah harga yang digunakan dalam penghitungan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT.
26. Titik Jual adalah lokasi penyerahan Batubara yang disepakati antara penjual dan pembeli.
27. Titik Serah (At Sale Point) yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah titik/lokasi serah terima Mineral.
28. Titik Penghitungan adalah titik/lokasi pengenaan kewajiban Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT untuk penjualan Mineral dan Batubara.
29. Tanggal Pengapalan adalah tanggal diterbitkannya dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan air.
30. Tanggal Pengiriman adalah tanggal diterbitkannya dokumen berita acara serah terima Batubara yang menjadi bukti serah terima moda pengangkutan darat.
31. Tanggal Transaksi adalah tanggal diterbitkannya invoice penjualan final.
32. Volume Penjualan adalah volume yang menunjukkan banyaknya atau besarnya jumlah Mineral atau Batubara yang terjual.
33. Biaya Angkut Tongkang (Barge) adalah biaya pengangkutan Batubara dalam rangka penjualan dengan menggunakan tongkang (barge) yang dilakukan secara langsung dari pelabuhan muat akhir menuju lokasi free on board di atas kapal pengangkut (vessel) atau pelabuhan bongkar, meliputi biaya sewa kapal tunda, biaya tongkang (barge), dan/atau biaya jasa alur (channel fee) serta tidak termasuk penerimaan negara lainnya.
34. Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual adalah Biaya Angkut Tongkang (Barge) yang ditagihkan dalam bentuk
invoice.
35. Biaya Transhipment adalah biaya pemindahan Batubara dalam rangka penjualan dari tongkang (barge) ke kapal pengangkut (vessel) yang terdiri atas biaya bongkar muat /stevedoring, biaya mooring, biaya tenaga buruh, dan/atau biaya jasa pandu serta tidak termasuk penerimaan negara lainnya.
36. Biaya Transhipment Aktual adalah Biaya Transhipment yang ditagihkan dalam bentuk invoice.
37. Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) adalah biaya pengangkutan Batubara dalam rangka penjualan dengan menggunakan moda angkutan kapal pengangkut (vessel) dari lokasi free on board kapal pengangkut (vessel) menuju pelabuhan bongkar yang ditentukan oleh pembeli Batubara serta tidak termasuk penerimaan negara lainnya.
38. Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual adalah Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) yang ditagihkan dalam bentuk invoice.
39. Provisional adalah kegiatan melakukan input data ke Aplikasi Mineral dan Batubara berdasarkan rencana transaksi penjualan dan telah dilakukan pembayaran atas transaksi dimaksud.
40. Billing Provisional adalah billing PNBP atas Iuran Produksi/Royalti, royalti dan PHT, dan/atau pemanfaatan BMN eks PKP2B yang wajib disetorkan di muka sesuai dengan kualitas, kuantitas, harga jual, dan biaya sesuai dengan rencana pengapalan/pengiriman/transaksi sebelum Mineral atau Batubara berada di atas moda pengangkutan dalam rangka penjualan Mineral atau Batubara.
41. Billing Final adalah billing PNBP atas Iuran Produksi/Royalti, royalti dan PHT, dan/atau pemanfaatan BMN eks PKP2B yang wajib disetorkan sesuai dengan kualitas, kuantitas, harga jual, dan biaya yang bersifat final untuk pelunasan Billing Provisional yang terutang.
42. Saldo Kompensasi adalah bentuk pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah mendapatkan persetujuan dari direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang Mineral dan Batubara atau direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
43. Finalisasi adalah kegiatan melakukan input data dan dokumen final atas transaksi Provisional ke Aplikasi Mineral dan Batubara.
44. Verifikasi adalah kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP berdasarkan data, dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Bayar, dan/atau pengecekan lapangan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh instansi pemeriksa (unaudited).
45. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
46. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
47. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
48. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang Mineral dan Batubara.
49. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang Mineral dan Batubara.
50. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
51. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan Direktorat Jenderal dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal terdiri dari:
a. Iuran Tetap;
b. Iuran Produksi/Royalti;
c. DHPB;
d. pemanfaatan BMN eks PKP2B;
e. PHT;
f. pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu;
g. bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara;
h. kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara;
i. jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga, atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP atau IUPK;
j. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara, dalam hal pemegang IUP atau pemegang IUPK tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; dan
k. denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri.
(1) Jenis PNBP berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikenakan terhadap WIUP, WIUPK, wilayah KK, dan wilayah PKP2B.
(2) Jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan terhadap penjualan:
a. Mineral logam;
b. Batubara;
c. intan; dan
d. pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain.
(3) Jenis PNBP berupa DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan terhadap hasil penjualan komoditas tambang Batubara.
(4) Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dikenakan terhadap hasil penjualan komoditas tambang Batubara.
(5) Jenis PNBP berupa PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dikenakan terhadap hasil penjualan komoditas tambang Batubara.
(6) Jenis PNBP berupa pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dikenakan terhadap penelusuran informasi wilayah pertambangan dan pencadangan wilayah.
(7) Jenis PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dikenakan terhadap keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(8) Jenis PNBP berupa kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dikenakan terhadap data dan informasi WIUP Mineral logam atau Batubara yang akan dilelang dan WIUPK Mineral logam atau Batubara yang akan diberikan dengan cara prioritas atau melalui lelang.
(9) Jenis PNBP berupa jaminan kesungguhan lelang atau
penawaran prioritas WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i dikenakan terhadap jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara.
(10) Jenis PNBP berupa jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dikenakan terhadap jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara.
(11) Jenis PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dikenakan atas tidak terpenuhinya kewajiban pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri.
Pasal 4
Selain pengenaan terhadap penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Iuran Produksi/Royalti, DHPB, Pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan PHT dikenakan dalam hal Batubara digunakan untuk keperluan sendiri atau dalam rangka pengembangan dan/atau pemanfaatan.
Pasal 5
Jenis PNBP berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan kepada pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B.
Pasal 6
Jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan kepada pemegang:
a. IUP tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam;
b. IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara;
c. IUP tahap kegiatan operasi produksi untuk pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain;
d. IUP penjualan bagi badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan Mineral dan Batubara yang menjual Mineral dan Batubara yang tergali;
e. IUPK tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam;
f. IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara;
g. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
h. KK.
Pasal 7
Dalam hal terdapat penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, Iuran Produksi/Royalti dikenakan terhadap:
a. komoditas tambang Mineral logam berupa bijih (raw material atau ore) apabila pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK tahap
kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pemegang KK tidak melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian secara sendiri;
b. komoditas tambang Mineral logam berupa produk hasil pengolahan dan/atau pemurnian apabila pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pemegang KK melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian baik secara sendiri maupun melalui pihak lain; atau
c. produk logam timah batangan yang diperjualbelikan di bursa komoditas dalam negeri.
Pasal 8
Jenis PNBP berupa DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan kepada pemegang PKP2B.
Pasal 9
Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dikenakan kepada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara.
Pasal 10
Jenis PNBP berupa PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dikenakan kepada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara.
Pasal 11
Jenis PNBP berupa pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dikenakan kepada Badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan yang mengajukan WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam jenis tertentu.
Pasal 12
Jenis PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) dikenakan kepada pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara.
Pasal 13
Jenis PNBP berupa kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) dikenakan kepada:
a. badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau Batubara;
b. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang memperoleh WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas atau melalui lelang;
c. badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang memperoleh WIUPK Batubara eks PKP2B dengan cara prioritas; dan
d. badan usaha swasta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau Batubara.
Pasal 14
Jenis PNBP berupa jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) dikenakan kepada peserta lelang WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara yang telah menempatkan jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas apabila peserta lelang WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara telah:
a. lolos tahap prakualifikasi namun tidak memasukkan surat penawaran harga untuk mengikuti tahap kualifikasi sepanjang sudah ada penetapan pemenang lelang; atau
b. ditetapkan sebagai pemenang lelang namun tidak mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan eksplorasi atau IUPK tahap kegiatan eksplorasi Mineral logam atau Batubara.
Pasal 15
Jenis PNBP berupa jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (10) dikenakan kepada pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi yang tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi.
Pasal 16
Jenis PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (11) dikenakan kepada pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang PKP2B tahap operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan Batubara dalam negeri.
(1) Penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat
(4) dilakukan pada Titik Jual yang terdiri atas:
a. free on board kapal pengangkut (vessel) meliputi:
1. free on board kapal pengangkut (vessel) tidak bersandar di pelabuhan (anchorage); atau
2. free on board kapal pengangkut (vessel) bersandar di pelabuhan;
b. free on board tongkang (barge) meliputi:
1. free on board tongkang (barge); atau
2. free on board tongkang (barge) bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel);
c. Free Alongside Ship (FAS);
d. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage); atau
2. bersandar di pelabuhan;
e. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage); atau
2. bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel);
f. di lokasi pembangkit listrik mulut tambang; dan
g. pada satu pulau atau bukan satu pulau dengan moda pengangkutan darat, terdiri atas:
1. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang bukan afiliasinya;
2. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang merupakan afiliasinya;
3. melalui izin pengangkutan dan penjualan; atau
4. bukan sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir.
(2) Untuk penjualan Batubara dengan Titik Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, penghitungan PNBP Terutang ditentukan berdasarkan moda pengangkutan air pertama kali dalam rangka penjualan.
(3) Izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 3 merupakan izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Batubara.
Pasal 35
Pasal 36
Dalam hal belum ada penetapan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, penghitungan Harga Dasar menggunakan Harga Jual pada Titik Jual.
Pasal 37
Dalam hal penjualan Batubara dilakukan melalui lokasi penyimpanan sementara Batubara (intermediate stockpile), Biaya Angkut Tongkang (Barge) dan Biaya Transhipment dari pelabuhan muat ke fasilitas lokasi penyimpanan sementara Batubara (intermediate stockpile) tidak diperhitungkan sebagai biaya pengurang.
Pasal 38
(1) Biaya Transhipment standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling tinggi 4 (empat) USD/ton.
(2) Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dihitung dengan formula sebagai berikut:
Ukuran Tongkang
(Barge) (kaki/feet) Formula Biaya Angkut Tongkang (Barge)/ Tongkang (USD/Ton) < 270 [0,0221 x Jarak Tempuh Tongkang (Nautical Mile)] + 3,7406 270 – 330 [0,0184 x Jarak Tempuh Tongkang (Nautical Mile)] + 3,1172 > 330 [0,0154 x Jarak Tempuh Tongkang (Nautical Mile)] + 2,6022
Pasal 39
Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, atau pemegang PKP2B tahap operasi produksi tidak menyampaikan bukti atas Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan/atau Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan/atau Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual diperhitungkan sebesar 0 (nol).
Pasal 40
(1) Dalam hal komoditas tambang Batubara dilakukan pencampuran dalam rangka penjualan, Iuran Produksi/Royalti, DHPB, Pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan Batubara induk dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. penentuan Harga Dasar menggunakan harga tertinggi antara Harga Jual campuran, HPB campuran, dan HPB induk untuk Batubara campuran;
b. HPB campuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan kualitas Batubara campuran;
c. HPB induk untuk Batubara campuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan kualitas Batubara induk untuk Batubara campuran;
dan
d. Penentuan tarif menggunakan harga tertinggi antara tarif Batubara campuran dan tarif Batubara induk untuk Batubara campuran.
Pasal 41
(1) HBA, HPB, HMA, HPM, Harga Jual, Harga Dasar, Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar, Biaya Transhipment standar, Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual dihitung dalam mata uang rupiah atau dalam dollar Amerika Serikat.
(2) Nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat yang digunakan dalam penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. nilai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi; atau
b. nilai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada waktu efektif tepat sebelum Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi apabila tidak terdapat nilai kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 42
(1) Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi menggunakan Batubara untuk keperluan sendiri atau dalam rangka pengembangan dan/atau pemanfaatan, tetap dikenakan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT.
(2) Jumlah PNBP Terutang atas Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. dihitung sendiri oleh pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi;
b. dihitung dengan ketentuan volume penggunaan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif;
c. Harga Dasar sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. keperluan sendiri menggunakan HPB dikurangi Biaya Transhipment standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan ketentuan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan (anchorage) merupakan 0 (nol) nautical mile mengacu pada ukuran tongkang (barge) terbesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); atau
2. pengembangan dan/atau pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. tarif sebagaimana dimaksud pada huruf b mengacu pada tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau kontrak/perjanjian.
Pasal 43
(1) Dalam hal pada saat penjualan Batubara moda pengangkutan yang digunakan mengalami kondisi berupa kerusakan dan/atau kecelakaan, Wajib Bayar menyampaikan data dukung berupa surat pernyataan kerusakan dan/atau kecelakaan dengan dokumen pendukung dari instansi terkait.
(2) Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diperhitungkan dalam kewajiban Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT dengan mengacu pada HPB pada Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman.
Pasal 44
Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, atau pemegang PKP2B yang melakukan penjualan Mineral logam, Batubara, intan, atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain menyampaikan laporan penjualan melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
Pasal 45
(1) Laporan penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat:
a. invoice penjualan Mineral;
b. dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang;
c. certificate of analysis;
d. kontrak penjualan/purchase order;
e. pemberitahuan ekspor barang apabila penjualan Mineral dilakukan langsung kepada pengguna akhir di luar negeri; dan
f. dokumen serah terima barang dari pemegang izin usaha pengolahan dan/atau pemurnian, apabila penjualan Mineral dilakukan setelah proses pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Certificate of analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk bijih (raw material atau ore) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c berupa certificate of analysis dalam rangka penjualan.
Pasal 46
Pasal 47
Laporan penjualan intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat:
a. invoice penjualan intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain;
b. dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang;
c. certificate of analysis;
d. kontrak penjualan/purchase order; dan
e. pemberitahuan ekspor barang apabila penjualan intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain dilakukan langsung kepada pengguna akhir di luar negeri.
Pasal 48
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi yang menggunakan Batubara untuk keperluan sendiri atau dalam rangka pengembangan dan/atau pemanfaatan menyampaikan laporan penggunaan Batubara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Laporan penggunaan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat certificate of analysis dan certificate of weight.
Pasal 49
Certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, Pasal 46 ayat (1) huruf c, Pasal 47 huruf c, dan Pasal 48 ayat (2) wajib diterbitkan oleh surveyor yang terdaftar di Direktorat Jenderal.
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung sendiri oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5. (2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan luas wilayah dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau kontrak/perjanjian.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. kewajiban tahun pertama, dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh;
b. kewajiban tahun berikutnya, dihitung untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan; dan
c. kewajiban tahun terakhir, dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan berakhirnya IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(5) Dalam hal terdapat peningkatan tahap kegiatan dari tahap kegiatan eksplorasi ke tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, tarif Iuran Tetap dihitung sebesar selisih antara tarif Iuran Tetap pada tahap kegiatan operasi produksi dengan tarif Iuran Tetap pada tahap kegiatan eksplorasi berdasarkan jumlah bulan sejak penetapan peningkatan ke tahap kegiatan operasi produksi diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(6) Dalam hal terdapat perluasan WIUP atau WIUPK tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, Iuran Tetap dihitung sebesar selisih antara Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK sebelum perluasan dan Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK setelah perluasan berdasarkan jumlah bulan sejak perluasan WIUP atau WIUPK ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(7) Dalam hal terdapat penciutan WIUP atau WIUPK pada tahun berjalan, Iuran Tetap dihitung sebesar selisih antara Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK sebelum penciutan dan Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK setelah penciutan berdasarkan jumlah bulan setelah bulan penciutan WIUP atau WIUPK ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(8) Penghitungan Iuran Tetap sebagai PNBP Terutang tidak dilakukan dalam hal IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B berakhir.
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung sendiri oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5. (2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan luas wilayah dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau kontrak/perjanjian.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. kewajiban tahun pertama, dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh;
b. kewajiban tahun berikutnya, dihitung untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan; dan
c. kewajiban tahun terakhir, dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan berakhirnya IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(5) Dalam hal terdapat peningkatan tahap kegiatan dari tahap kegiatan eksplorasi ke tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, tarif Iuran Tetap dihitung sebesar selisih antara tarif Iuran Tetap pada tahap kegiatan operasi produksi dengan tarif Iuran Tetap pada tahap kegiatan eksplorasi berdasarkan jumlah bulan sejak penetapan peningkatan ke tahap kegiatan operasi produksi diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(6) Dalam hal terdapat perluasan WIUP atau WIUPK tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, Iuran Tetap dihitung sebesar selisih antara Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK sebelum perluasan dan Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK setelah perluasan berdasarkan jumlah bulan sejak perluasan WIUP atau WIUPK ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(7) Dalam hal terdapat penciutan WIUP atau WIUPK pada tahun berjalan, Iuran Tetap dihitung sebesar selisih antara Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK sebelum penciutan dan Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK setelah penciutan berdasarkan jumlah bulan setelah bulan penciutan WIUP atau WIUPK ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(8) Penghitungan Iuran Tetap sebagai PNBP Terutang tidak dilakukan dalam hal IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B berakhir.
Pasal 18
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung sendiri oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau kontrak/perjanjian.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap penjualan:
a. Mineral logam;
b. Batubara;
c. intan; atau
d. pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain.
Pasal 19
(1) Penghitungan jumlah PNBP Terutang terhadap penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. logam;
b. produk antara;
c. konsentrat tembaga; dan/atau
d. bijih (raw material atau ore), dengan ketentuan:
1. Titik Penghitungan berada pada Titik Serah; dan
2. Harga Dasar menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dan HPM pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(2) Dalam hal penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemurnian, Iuran Produksi/Royalti atas penjualan produk sisa hasil pemurnian dihitung dengan ketentuan:
a. Titik Penghitungan berada pada Titik Serah;
b. Harga Dasar menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dan HPM pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. dalam hal tidak terdapat HPM sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Harga Dasar menggunakan Harga Jual pada Titik Serah.
Pasal 20
(1) Tarif untuk penghitungan Iuran Produksi/Royalti komoditas bijih nikel sebesar 2% (dua persen) dikenakan terhadap penjualan bijih nikel dengan kadar Ni ≤ 1,5% (satu koma lima persen) dengan ketentuan:
a. digunakan sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
b. industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diproses di dalam negeri;
c. penjualan dilakukan secara langsung dan tidak melalui izin pengangkutan dan penjualan; dan
d. melampirkan dokumen berita acara serah terima dan surat pernyataan yang memuat volume bijih nikel yang hanya digunakan untuk baterai pada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri.
(2) Iuran Produksi/Royalti dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sendiri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pemegang KK tahap operasi produksi.
Pasal 21
Penghitungan jumlah PNBP Terutang terhadap penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b dengan ketentuan:
a. Titik Penghitungan berada pada Titik Jual; dan
b. Harga Dasar.
Pasal 22
(1) Penghitungan jumlah PNBP Terutang terhadap penjualan intan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c dan terhadap penjualan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf d dengan ketentuan:
a. Titik Penghitungan berada pada Titik Serah; dan
b. Harga Dasar menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dan harga patokan pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan harga yang ditentukan pada Titik Serah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Dalam hal belum ada penetapan harga patokan, penghitungan Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Harga Dasar menggunakan Harga Jual pada Titik Serah.
Pasal 24
(1) Dalam hal pada saat penjualan Mineral moda pengangkutan yang digunakan mengalami kondisi berupa kerusakan dan/atau kecelakaan, Wajib Bayar menyampaikan data dukung berupa surat pernyataan
kerusakan dan/atau kecelakaan dengan dokumen pendukung dari instansi terkait.
(2) Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diperhitungkan dalam kewajiban Iuran Produksi/Royalti, dengan mengacu pada HPM pada Tanggal Pengapalan atau Tanggal Transaksi.
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung sendiri oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau kontrak/perjanjian.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap penjualan:
a. Mineral logam;
b. Batubara;
c. intan; atau
d. pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain.
Pasal 19
(1) Penghitungan jumlah PNBP Terutang terhadap penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. logam;
b. produk antara;
c. konsentrat tembaga; dan/atau
d. bijih (raw material atau ore), dengan ketentuan:
1. Titik Penghitungan berada pada Titik Serah; dan
2. Harga Dasar menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dan HPM pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(2) Dalam hal penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemurnian, Iuran Produksi/Royalti atas penjualan produk sisa hasil pemurnian dihitung dengan ketentuan:
a. Titik Penghitungan berada pada Titik Serah;
b. Harga Dasar menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dan HPM pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. dalam hal tidak terdapat HPM sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Harga Dasar menggunakan Harga Jual pada Titik Serah.
Pasal 20
(1) Tarif untuk penghitungan Iuran Produksi/Royalti komoditas bijih nikel sebesar 2% (dua persen) dikenakan terhadap penjualan bijih nikel dengan kadar Ni ≤ 1,5% (satu koma lima persen) dengan ketentuan:
a. digunakan sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
b. industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diproses di dalam negeri;
c. penjualan dilakukan secara langsung dan tidak melalui izin pengangkutan dan penjualan; dan
d. melampirkan dokumen berita acara serah terima dan surat pernyataan yang memuat volume bijih nikel yang hanya digunakan untuk baterai pada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri.
(2) Iuran Produksi/Royalti dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sendiri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pemegang KK tahap operasi produksi.
Pasal 21
Penghitungan jumlah PNBP Terutang terhadap penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b dengan ketentuan:
a. Titik Penghitungan berada pada Titik Jual; dan
b. Harga Dasar.
Pasal 22
(1) Penghitungan jumlah PNBP Terutang terhadap penjualan intan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c dan terhadap penjualan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf d dengan ketentuan:
a. Titik Penghitungan berada pada Titik Serah; dan
b. Harga Dasar menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dan harga patokan pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan harga yang ditentukan pada Titik Serah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Dalam hal belum ada penetapan harga patokan, penghitungan Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Harga Dasar menggunakan Harga Jual pada Titik Serah.
Pasal 24
(1) Dalam hal pada saat penjualan Mineral moda pengangkutan yang digunakan mengalami kondisi berupa kerusakan dan/atau kecelakaan, Wajib Bayar menyampaikan data dukung berupa surat pernyataan
kerusakan dan/atau kecelakaan dengan dokumen pendukung dari instansi terkait.
(2) Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diperhitungkan dalam kewajiban Iuran Produksi/Royalti, dengan mengacu pada HPM pada Tanggal Pengapalan atau Tanggal Transaksi.
Pasal 25
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dihitung sendiri oleh pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sesuai dengan ketentuan dalam kontrak/perjanjian.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap penjualan Batubara.
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dihitung sendiri oleh pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sesuai dengan ketentuan dalam kontrak/perjanjian.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap penjualan Batubara.
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dihitung sendiri oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap penjualan Batubara.
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dihitung sendiri oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap penjualan Batubara.
Pasal 27
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dihitung sendiri oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan atas penjualan Batubara.
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dihitung sendiri oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan atas penjualan Batubara.
Pasal 28
Jumlah PNBP Terutang atas jenis PNBP yang berasal dari pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 6
PNBP Yang Berasal Dari Pencadangan Wilayah Untuk WIUP Mineral Bukan Logam, Batuan dan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Jumlah PNBP Terutang atas jenis PNBP yang berasal dari pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa bagian Pemerintah Pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dihitung sendiri oleh pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12. (2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sebesar 4% (empat persen) dikalikan keuntungan bersih setelah dikurangi pajak penghasilan badan pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.
(3) Laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 30 April tahun berjalan.
(4) Dalam hal terdapat penyajian kembali laporan keuangan yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara wajib:
a. menyampaikan laporan keuangan perubahan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terbitnya hasil audit laporan keuangan perubahan; dan
b. melakukan penghitungan kembali atas kewajiban PNBP Terutang dengan mengacu pada keuntungan bersih tertinggi.
(5) Berdasarkan penghitungan kembali atas kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara wajib membayarkan dan/atau menyetorkan kekurangan atas kewajiban PNBP Terutang.
(6) Dalam hal terdapat perubahan PKP2B atau KK menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian pada tahun berjalan, jumlah PNBP Terutang berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari keuntungan bersih setelah dikurangi pajak penghasilan badan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara berdasarkan laporan keuangan tahun berikutnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.
BAB 7
Bagian Pemerintah Pusat sebesar 4% (empat persen) dari Keuntungan Bersih Pemegang IUPK dan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa bagian Pemerintah Pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dihitung sendiri oleh pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12. (2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sebesar 4% (empat persen) dikalikan keuntungan bersih setelah dikurangi pajak penghasilan badan pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.
(3) Laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 30 April tahun berjalan.
(4) Dalam hal terdapat penyajian kembali laporan keuangan yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara wajib:
a. menyampaikan laporan keuangan perubahan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terbitnya hasil audit laporan keuangan perubahan; dan
b. melakukan penghitungan kembali atas kewajiban PNBP Terutang dengan mengacu pada keuntungan bersih tertinggi.
(5) Berdasarkan penghitungan kembali atas kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara wajib membayarkan dan/atau menyetorkan kekurangan atas kewajiban PNBP Terutang.
(6) Dalam hal terdapat perubahan PKP2B atau KK menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian pada tahun berjalan, jumlah PNBP Terutang berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari keuntungan bersih setelah dikurangi pajak penghasilan badan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara berdasarkan laporan keuangan tahun berikutnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.
Pasal 30
Jumlah PNBP Terutang berupa kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 8
Kompensasi Data Informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral Logam dan Batubara
Jumlah PNBP Terutang berupa kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah PNBP Terutang berupa jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam dan Batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sebesar 100% (seratus persen) atas jaminan kesungguhan yang sudah ditempatkan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 9
Jaminan Kesungguhan Lelang atau Penawaran Prioritas WIUP atau WIUPK Mineral Logam dan Batubara
Jumlah PNBP Terutang berupa jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam dan Batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sebesar 100% (seratus persen) atas jaminan kesungguhan yang sudah ditempatkan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Jumlah PNBP Terutang berupa jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara, dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sebesar 100% (seratus persen) atas jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan di bank pemerintah atau bank pemerintah daerah beserta bunganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB 10
Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan, dan Batubara
Jumlah PNBP Terutang berupa jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara, dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sebesar 100% (seratus persen) atas jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan di bank pemerintah atau bank pemerintah daerah beserta bunganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 33
Jumlah PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 11
Denda dan/atau Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri
Jumlah PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat
(4) dilakukan pada Titik Jual yang terdiri atas:
a. free on board kapal pengangkut (vessel) meliputi:
1. free on board kapal pengangkut (vessel) tidak bersandar di pelabuhan (anchorage); atau
2. free on board kapal pengangkut (vessel) bersandar di pelabuhan;
b. free on board tongkang (barge) meliputi:
1. free on board tongkang (barge); atau
2. free on board tongkang (barge) bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel);
c. Free Alongside Ship (FAS);
d. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage); atau
2. bersandar di pelabuhan;
e. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage); atau
2. bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel);
f. di lokasi pembangkit listrik mulut tambang; dan
g. pada satu pulau atau bukan satu pulau dengan moda pengangkutan darat, terdiri atas:
1. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang bukan afiliasinya;
2. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang merupakan afiliasinya;
3. melalui izin pengangkutan dan penjualan; atau
4. bukan sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir.
(2) Untuk penjualan Batubara dengan Titik Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, penghitungan PNBP Terutang ditentukan berdasarkan moda pengangkutan air pertama kali dalam rangka penjualan.
(3) Izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 3 merupakan izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Batubara.
Pasal 35
Pasal 36
Dalam hal belum ada penetapan HPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, penghitungan Harga Dasar menggunakan Harga Jual pada Titik Jual.
Pasal 37
Dalam hal penjualan Batubara dilakukan melalui lokasi penyimpanan sementara Batubara (intermediate stockpile), Biaya Angkut Tongkang (Barge) dan Biaya Transhipment dari pelabuhan muat ke fasilitas lokasi penyimpanan sementara Batubara (intermediate stockpile) tidak diperhitungkan sebagai biaya pengurang.
Pasal 38
(1) Biaya Transhipment standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling tinggi 4 (empat) USD/ton.
(2) Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dihitung dengan formula sebagai berikut:
Ukuran Tongkang
(Barge) (kaki/feet) Formula Biaya Angkut Tongkang (Barge)/ Tongkang (USD/Ton) < 270 [0,0221 x Jarak Tempuh Tongkang (Nautical Mile)] + 3,7406 270 – 330 [0,0184 x Jarak Tempuh Tongkang (Nautical Mile)] + 3,1172 > 330 [0,0154 x Jarak Tempuh Tongkang (Nautical Mile)] + 2,6022
Pasal 39
Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, atau pemegang PKP2B tahap operasi produksi tidak menyampaikan bukti atas Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan/atau Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan/atau Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual diperhitungkan sebesar 0 (nol).
Pasal 40
(1) Dalam hal komoditas tambang Batubara dilakukan pencampuran dalam rangka penjualan, Iuran Produksi/Royalti, DHPB, Pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan Batubara induk dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. penentuan Harga Dasar menggunakan harga tertinggi antara Harga Jual campuran, HPB campuran, dan HPB induk untuk Batubara campuran;
b. HPB campuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan kualitas Batubara campuran;
c. HPB induk untuk Batubara campuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan kualitas Batubara induk untuk Batubara campuran;
dan
d. Penentuan tarif menggunakan harga tertinggi antara tarif Batubara campuran dan tarif Batubara induk untuk Batubara campuran.
Pasal 41
(1) HBA, HPB, HMA, HPM, Harga Jual, Harga Dasar, Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar, Biaya Transhipment standar, Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual dihitung dalam mata uang rupiah atau dalam dollar Amerika Serikat.
(2) Nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat yang digunakan dalam penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. nilai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi; atau
b. nilai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada waktu efektif tepat sebelum Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi apabila tidak terdapat nilai kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 42
(1) Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi menggunakan Batubara untuk keperluan sendiri atau dalam rangka pengembangan dan/atau pemanfaatan, tetap dikenakan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT.
(2) Jumlah PNBP Terutang atas Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. dihitung sendiri oleh pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi;
b. dihitung dengan ketentuan volume penggunaan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif;
c. Harga Dasar sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. keperluan sendiri menggunakan HPB dikurangi Biaya Transhipment standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan ketentuan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan (anchorage) merupakan 0 (nol) nautical mile mengacu pada ukuran tongkang (barge) terbesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); atau
2. pengembangan dan/atau pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. tarif sebagaimana dimaksud pada huruf b mengacu pada tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau kontrak/perjanjian.
Pasal 43
(1) Dalam hal pada saat penjualan Batubara moda pengangkutan yang digunakan mengalami kondisi berupa kerusakan dan/atau kecelakaan, Wajib Bayar menyampaikan data dukung berupa surat pernyataan kerusakan dan/atau kecelakaan dengan dokumen pendukung dari instansi terkait.
(2) Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diperhitungkan dalam kewajiban Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT dengan mengacu pada HPB pada Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman.
Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, atau pemegang PKP2B yang melakukan penjualan Mineral logam, Batubara, intan, atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain menyampaikan laporan penjualan melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(1) Laporan penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat:
a. invoice penjualan Mineral;
b. dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang;
c. certificate of analysis;
d. kontrak penjualan/purchase order;
e. pemberitahuan ekspor barang apabila penjualan Mineral dilakukan langsung kepada pengguna akhir di luar negeri; dan
f. dokumen serah terima barang dari pemegang izin usaha pengolahan dan/atau pemurnian, apabila penjualan Mineral dilakukan setelah proses pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Certificate of analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk bijih (raw material atau ore) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c berupa certificate of analysis dalam rangka penjualan.
Pasal 46
Pasal 47
Laporan penjualan intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat:
a. invoice penjualan intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain;
b. dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang;
c. certificate of analysis;
d. kontrak penjualan/purchase order; dan
e. pemberitahuan ekspor barang apabila penjualan intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain dilakukan langsung kepada pengguna akhir di luar negeri.
Pasal 48
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara, dan pemegang PKP2B tahap operasi produksi yang menggunakan Batubara untuk keperluan sendiri atau dalam rangka pengembangan dan/atau pemanfaatan menyampaikan laporan penggunaan Batubara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Laporan penggunaan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat certificate of analysis dan certificate of weight.
Pasal 49
Certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, Pasal 46 ayat (1) huruf c, Pasal 47 huruf c, dan Pasal 48 ayat (2) wajib diterbitkan oleh surveyor yang terdaftar di Direktorat Jenderal.
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2), pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dan PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung melalui Aplikasi Mineral dan Batubara dengan tahapan:
a. secara Provisional, berdasarkan rencana kualitas dan kuantitas pada saat Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi dengan penghitungan tarif dikalikan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar pada saat tanggal pembuatan Billing Provisional dan dihitung dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat; dan
b. secara final, berdasarkan realisasi kualitas dan kuantitas dengan penghitungan tarif dikalikan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar pada saat Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi dan dihitung dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat serta dilengkapi dengan dokumen laporan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Dalam hal PNBP Terutang dihitung dalam mata uang Rupiah, mengacu pada:
a. kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal pembuatan billing atau hari sebelumnya untuk penghitungan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, atau PHT secara Provisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. kurs tengah Bank INDONESIA sesuai dengan Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi untuk penghitungan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, atau PHT secara final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku ketentuan:
a. untuk logam menggunakan Tanggal Transaksi;
b. untuk konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya menggunakan Tanggal Transaksi; dan
c. untuk produk antara atau bijih (raw material atau ore), Batubara, intan, dan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain menggunakan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman.
(4) Harga Dasar secara Provisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan dengan Harga Jual, berlaku ketentuan:
a. HBA dan HMA berlaku sejak penetapan HBA dan HMA mulai berlaku;
b. HPB mengacu pada HBA sesuai tanggal pembuatan Billing Provisional; dan
c. HPM mengacu pada HMA sesuai tanggal pembuatan Billing Provisional.
(5) Harga Dasar secara final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan dengan Harga Jual, berlaku ketentuan:
a. HBA dan HMA berlaku sejak penetapan HBA dan HMA mulai berlaku;
b. HPB mengacu pada HBA sesuai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman; dan
c. HPM mengacu pada:
1. HMA sesuai Tanggal Transaksi untuk:
a) logam; atau b) konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya;
dan
2. HMA sesuai Tanggal Pengapalan untuk:
a) produk antara; atau b) bijih (raw material atau ore).
(6) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih HMA pada Tanggal Transaksi penjualan yang sama, HPM yang digunakan mengacu pada HMA tertinggi.
(1) Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Iuran Produksi/Royalti, DHPB, atau PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan:
a. Verifikasi secara periodik atau secara spesifik oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; dan/atau
b. Pemeriksaan oleh instansi pemeriksa.
(2) Dalam melaksanakan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat dibantu oleh pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelebihan pembayaran PNBP;
b. kekurangan pembayaran PNBP; dan/atau
c. nihil.
Pasal 65
Pasal 66
(1) Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan berupa kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Wajib Bayar wajib membayarkan kekurangan pembayaran PNBP berdasarkan surat tagihan PNBP ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online.
(3) Wajib Bayar yang tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara dalam hal sampai dengan berakhirnya jatuh tempo surat tagihan ketiga tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 67
(1) Dalam hal hasil Verifikasi berupa nihil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan:
a. penerbitan surat pemberitahuan PNBP nihil; dan
b. penyampaian surat pemberitahuan PNBP nihil sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Wajib Bayar.
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan berupa nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan:
a. penerbitan surat ketetapan PNBP nihil;
b. penerbitan surat pemberitahuan PNBP nihil; dan
c. penyampaian surat ketetapan PNBP nihil dan surat pemberitahuan PNBP nihil sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Wajib Bayar.
Pasal 68
(1) Terhadap pembayaran jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dilakukan:
a. Verifikasi secara periodik atau secara spesifik oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; dan/atau
b. Pemeriksaan oleh instansi pemeriksa.
(2) Dalam melaksanakan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat dibantu oleh pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelebihan pembayaran PNBP;
b. kekurangan pembayaran PNBP; atau
c. nihil.
Pasal 69
(1) Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan kepada Wajib Bayar dengan tembusan kepada direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(2) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan persetujuan atas permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
diperhitungkan sebagai Saldo Kompensasi dalam bentuk pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya untuk jenis PNBP yang sama.
(5) Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan oleh Wajib Bayar dengan ketentuan:
a. paling banyak 90% (sembilan puluh persen) untuk kewajiban penyetoran Provisional berikutnya; dan
b. dapat digunakan untuk kewajiban penyetoran Provisional berikutnya sampai Saldo Kompensasi habis.
(6) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
(7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 70
(1) Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan berupa kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal menyampaikan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan kepada direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(2) Wajib Bayar wajib membayarkan kekurangan pembayaran PNBP ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online berdasarkan surat tagihan PNBP yang diterbitkan direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(3) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan berakhirnya jatuh tempo surat tagihan ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dikenai sanksi administratif
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
Pasal 71
Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan berupa nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf c, Direktorat Jenderal menyampaikan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan tersebut kepada direktorat jenderal yang
menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
(1) Surat tagihan PNBP berdasarkan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6) terdiri atas:
a. surat tagihan PNBP pertama;
b. surat tagihan PNBP kedua; dan
c. surat tagihan PNBP ketiga.
(2) Tata cara dan jangka waktu penerbitan surat tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penagihan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dilaksanakan secara simultan dengan upaya penagihan melalui kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP.
(4) Kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP dapat berupa:
a. meningkatkan upaya pemantauan PNBP Terutang yang akan jatuh tempo;
b. melakukan kerja sama penagihan dan/atau koordinasi dalam rangka penghentian layanan dengan instansi lain; dan/atau
c. memberikan himbauan wajib bayar untuk melunasi PNBP Terutang.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh atau sebagian PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo surat tagihan PNBP ketiga dan/atau kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP tidak berhasil dilakukan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya jatuh tempo surat tagihan PNBP ketiga.
BAB Kesatu
Pembayaran dan/atau Penyetoran Berdasarkan Jenis PNBP
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa Iuran Tetap yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Iuran Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dan/atau disetorkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kewajiban tahun pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dibayarkan dan/atau disetorkan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B ditetapkan; dan
b. kewajiban tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan kewajiban tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf c dibayarkan dan/atau disetorkan setiap tahun paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berjalan.
(3) Dalam hal terdapat peningkatan tahap kegiatan dari tahap kegiatan eksplorasi ke tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) wajib dibayarkan dan/atau disetorkan oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang KK, atau pemegang PKP2B dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal penetapan peningkatan tahapan kegiatan.
(4) Dalam hal terdapat perluasan WIUP atau WIUPK tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) wajib dibayarkan dan/atau disetorkan pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal penetapan perluasan WIUP atau WIUPK.
(5) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Tetap sampai dengan jangka waktu sebagaimana maksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa Iuran Tetap yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Iuran Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dan/atau disetorkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kewajiban tahun pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dibayarkan dan/atau disetorkan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B ditetapkan; dan
b. kewajiban tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan kewajiban tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf c dibayarkan dan/atau disetorkan setiap tahun paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berjalan.
(3) Dalam hal terdapat peningkatan tahap kegiatan dari tahap kegiatan eksplorasi ke tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) wajib dibayarkan dan/atau disetorkan oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang KK, atau pemegang PKP2B dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal penetapan peningkatan tahapan kegiatan.
(4) Dalam hal terdapat perluasan WIUP atau WIUPK tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) wajib dibayarkan dan/atau disetorkan pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal penetapan perluasan WIUP atau WIUPK.
(5) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Tetap sampai dengan jangka waktu sebagaimana maksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 52
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang KK wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Pemegang PKP2B wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa DHPB yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(3) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Batubara wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa PHT
yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
Pasal 53
(1) Pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan secara:
a. Provisional sebelum kode Billing Provisional kedaluwarsa; dan
b. final sebelum kode Billing Final kedaluwarsa.
(2) Kode Billing Provisional kedaluwarsa atau kode Billing Final kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode billing atas transaksi PNBP yang tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu sehingga transaksi tidak dapat diakui.
Pasal 54
Pasal 55
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang telah melakukan Finalisasi dan terdapat kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) huruf a wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran secara Final dengan jangka waktu sebagai berikut:
a. untuk logam paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Transaksi yang dibuktikan dengan dokumen invoice final;
b. untuk konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya:
1. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengapalan yang dibuktikan dengan dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan untuk penjualan dalam negeri; dan
2. paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengapalan yang dibuktikan dengan dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan untuk penjualan ke luar negeri; dan
c. untuk produk antara, bijih (raw material atau ore), Batubara, intan, dan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman yang dibuktikan dengan dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan.
(2) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan jangka waktu sebagaimana maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 56
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (5) huruf b dilakukan melalui pengecekan kesesuaian data penjualan yang diisi oleh Wajib Bayar dengan laporan penjualan yang dilampirkan pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Pengecekan laporan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup pengecekan terhadap keabsahan dokumen.
(3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal menyatakan sesuai atau tidak sesuai.
(4) Dalam hal Direktorat Jenderal menyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar wajib melakukan Finalisasi ulang melalui Aplikasi Mineral dan Batubara dan melakukan pembayaran dan/atau penyetoran dalam hal terdapat kurang bayar sesuai Billing Final.
(5) Dalam hal Direktorat Jenderal menyatakan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar dinyatakan telah selesai ditelaah.
(6) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan Finalisasi ulang dan melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
Pasal 57
Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B dinyatakan selesai melakukan Finalisasi dalam hal pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B telah melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai Billing Final sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (5) huruf a.
BAB 2
Iuran Produksi/Royalti, DHPB, Pemanfaatan BMN Eks PKP2B, dan PHT
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang KK wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Pemegang PKP2B wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa DHPB yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(3) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Batubara wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa PHT
yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
Pasal 53
(1) Pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan secara:
a. Provisional sebelum kode Billing Provisional kedaluwarsa; dan
b. final sebelum kode Billing Final kedaluwarsa.
(2) Kode Billing Provisional kedaluwarsa atau kode Billing Final kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode billing atas transaksi PNBP yang tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu sehingga transaksi tidak dapat diakui.
Pasal 54
Pasal 55
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang telah melakukan Finalisasi dan terdapat kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) huruf a wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran secara Final dengan jangka waktu sebagai berikut:
a. untuk logam paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Transaksi yang dibuktikan dengan dokumen invoice final;
b. untuk konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya:
1. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengapalan yang dibuktikan dengan dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan untuk penjualan dalam negeri; dan
2. paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengapalan yang dibuktikan dengan dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan untuk penjualan ke luar negeri; dan
c. untuk produk antara, bijih (raw material atau ore), Batubara, intan, dan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman yang dibuktikan dengan dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan.
(2) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan jangka waktu sebagaimana maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 56
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (5) huruf b dilakukan melalui pengecekan kesesuaian data penjualan yang diisi oleh Wajib Bayar dengan laporan penjualan yang dilampirkan pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Pengecekan laporan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup pengecekan terhadap keabsahan dokumen.
(3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal menyatakan sesuai atau tidak sesuai.
(4) Dalam hal Direktorat Jenderal menyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar wajib melakukan Finalisasi ulang melalui Aplikasi Mineral dan Batubara dan melakukan pembayaran dan/atau penyetoran dalam hal terdapat kurang bayar sesuai Billing Final.
(5) Dalam hal Direktorat Jenderal menyatakan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar dinyatakan telah selesai ditelaah.
(6) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan Finalisasi ulang dan melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
Pasal 57
Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B dinyatakan selesai melakukan Finalisasi dalam hal pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B telah melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai Billing Final sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (5) huruf a.
BAB 3
PNBP yang Berasal dari Pencadangan Wilayah untuk WIUP Mineral Bukan Logam, Batuan dan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
(1) Pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ke Kas Negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap tahun sejak berproduksi paling lambat tanggal 31 Mei untuk kewajiban satu tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai dengan jangka waktu sebagaimana maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
BAB 4
Bagian Pemerintah Pusat Sebesar 4% (Empat Persen) dari Keuntungan Bersih Pemegang IUPK dan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
(1) Pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ke Kas Negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap tahun sejak berproduksi paling lambat tanggal 31 Mei untuk kewajiban satu tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai dengan jangka waktu sebagaimana maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 60
(1) Badan usaha, koperasi, dan perusahaan perseorangan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau Batubara atau WIUPK Mineral logam atau Batubara serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang memperoleh WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas atau melalui lelang wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa kompensasi data informasi yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ke Kas Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang atau setelah ditetapkan sebagai penerima WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas.
(2) Badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara dengan cara prioritas wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa kompensasi data informasi yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ke Kas Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara dengan cara prioritas.
BAB 5
Kompensasi Data Informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral Logam dan Batubara
(1) Badan usaha, koperasi, dan perusahaan perseorangan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau Batubara atau WIUPK Mineral logam atau Batubara serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang memperoleh WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas atau melalui lelang wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa kompensasi data informasi yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ke Kas Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang atau setelah ditetapkan sebagai penerima WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas.
(2) Badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara dengan cara prioritas wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa kompensasi data informasi yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ke Kas Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara dengan cara prioritas.
Pasal 61
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat perintah pencairan jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara kepada bank pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak batas waktu pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b.
(2) Surat perintah pencairan jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. informasi terkait jaminan;
b. jumlah kewajiban PNBP yang dibayarkan dan/atau disetorkan ke Kas Negara; dan
c. mekanisme dan instruksi pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara.
BAB 6
Jaminan Kesungguhan Lelang atau Penawaran Prioritas WIUP atau WIUPK Mineral Logam dan Batubara
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat perintah pencairan jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara kepada bank pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak batas waktu pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b.
(2) Surat perintah pencairan jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. informasi terkait jaminan;
b. jumlah kewajiban PNBP yang dibayarkan dan/atau disetorkan ke Kas Negara; dan
c. mekanisme dan instruksi pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara.
Pasal 62
(1) Jaminan kesungguhan eksplorasi yang telah ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berbentuk deposito berjangka pada:
a. bank pemerintah atas nama Direktur Jenderal qq.
pemohon IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi; atau
b. bank pemerintah daerah atas nama gubernur qq.
pemohon IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi.
(2) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta bunganya ditetapkan menjadi milik pemerintah pusat sebagai PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setelah jaminan kesungguhan eksplorasi beserta bunganya ditetapkan menjadi milik pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan:
a. surat perintah pencairan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi terhadap deposito berjangka pada bank pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. surat pemberitahuan penetapan jaminan kesungguhan eksplorasi dan bunganya menjadi milik pemerintah pusat dan rekomendasi pencairan deposito berjangka pada bank pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada gubernur.
(4) Surat perintah pencairan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi terhadap deposito berjangka pada bank pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat pemberitahuan penetapan jaminan kesungguhan eksplorasi dan bunganya menjadi milik pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b paling sedikit memuat:
a. informasi terkait jaminan;
b. jumlah kewajiban PNBP yang dibayarkan dan/atau disetorkan ke Kas Negara; dan
c. mekanisme dan instruksi pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara.
(5) Rekomendasi pencairan deposito berjangka pada bank pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat ketentuan pencairan deposito berjangka paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan penetapan jaminan kesungguhan
eksplorasi dan bunganya menjadi milik pemerintah pusat diterima.
BAB 7
Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan, dan Batubara
(1) Jaminan kesungguhan eksplorasi yang telah ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berbentuk deposito berjangka pada:
a. bank pemerintah atas nama Direktur Jenderal qq.
pemohon IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi; atau
b. bank pemerintah daerah atas nama gubernur qq.
pemohon IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi.
(2) Jaminan kesungguhan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta bunganya ditetapkan menjadi milik pemerintah pusat sebagai PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setelah jaminan kesungguhan eksplorasi beserta bunganya ditetapkan menjadi milik pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan:
a. surat perintah pencairan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi terhadap deposito berjangka pada bank pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. surat pemberitahuan penetapan jaminan kesungguhan eksplorasi dan bunganya menjadi milik pemerintah pusat dan rekomendasi pencairan deposito berjangka pada bank pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada gubernur.
(4) Surat perintah pencairan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi terhadap deposito berjangka pada bank pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat pemberitahuan penetapan jaminan kesungguhan eksplorasi dan bunganya menjadi milik pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b paling sedikit memuat:
a. informasi terkait jaminan;
b. jumlah kewajiban PNBP yang dibayarkan dan/atau disetorkan ke Kas Negara; dan
c. mekanisme dan instruksi pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara.
(5) Rekomendasi pencairan deposito berjangka pada bank pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat ketentuan pencairan deposito berjangka paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan penetapan jaminan kesungguhan
eksplorasi dan bunganya menjadi milik pemerintah pusat diterima.
Pasal 63
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang PKP2B tahap operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan Batubara dalam negeri wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa denda dan kompensasi atas tidak terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ke Kas Negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa denda dan kompensasi atas tidak terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang PKP2B tahap operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
BAB 8
Denda dan/atau Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang PKP2B tahap operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan Batubara dalam negeri wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa denda dan kompensasi atas tidak terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ke Kas Negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa denda dan kompensasi atas tidak terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang PKP2B tahap operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(1) Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Iuran Produksi/Royalti, DHPB, atau PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan:
a. Verifikasi secara periodik atau secara spesifik oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; dan/atau
b. Pemeriksaan oleh instansi pemeriksa.
(2) Dalam melaksanakan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat dibantu oleh pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelebihan pembayaran PNBP;
b. kekurangan pembayaran PNBP; dan/atau
c. nihil.
Pasal 65
Pasal 66
(1) Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan berupa kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Wajib Bayar wajib membayarkan kekurangan pembayaran PNBP berdasarkan surat tagihan PNBP ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online.
(3) Wajib Bayar yang tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara dalam hal sampai dengan berakhirnya jatuh tempo surat tagihan ketiga tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 67
(1) Dalam hal hasil Verifikasi berupa nihil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan:
a. penerbitan surat pemberitahuan PNBP nihil; dan
b. penyampaian surat pemberitahuan PNBP nihil sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Wajib Bayar.
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan berupa nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan:
a. penerbitan surat ketetapan PNBP nihil;
b. penerbitan surat pemberitahuan PNBP nihil; dan
c. penyampaian surat ketetapan PNBP nihil dan surat pemberitahuan PNBP nihil sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Wajib Bayar.
Pasal 68
(1) Terhadap pembayaran jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dilakukan:
a. Verifikasi secara periodik atau secara spesifik oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; dan/atau
b. Pemeriksaan oleh instansi pemeriksa.
(2) Dalam melaksanakan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat dibantu oleh pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelebihan pembayaran PNBP;
b. kekurangan pembayaran PNBP; atau
c. nihil.
Pasal 69
(1) Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan kepada Wajib Bayar dengan tembusan kepada direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(2) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan persetujuan atas permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
diperhitungkan sebagai Saldo Kompensasi dalam bentuk pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya untuk jenis PNBP yang sama.
(5) Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan oleh Wajib Bayar dengan ketentuan:
a. paling banyak 90% (sembilan puluh persen) untuk kewajiban penyetoran Provisional berikutnya; dan
b. dapat digunakan untuk kewajiban penyetoran Provisional berikutnya sampai Saldo Kompensasi habis.
(6) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
(7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 70
(1) Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan berupa kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal menyampaikan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan kepada direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(2) Wajib Bayar wajib membayarkan kekurangan pembayaran PNBP ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online berdasarkan surat tagihan PNBP yang diterbitkan direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(3) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan berakhirnya jatuh tempo surat tagihan ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dikenai sanksi administratif
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
Pasal 71
Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan berupa nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf c, Direktorat Jenderal menyampaikan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan tersebut kepada direktorat jenderal yang
menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring secara periodik terhadap bukti penyetoran PNBP atas jenis PNBP berupa:
a. pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
b. kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
c. denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan tarif atas jenis PNBP, dan jumlah nominal pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(3) Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dibantu oleh pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan hasil monitoring pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. nihil;
b. keterlambatan pembayaran;
c. kekurangan pembayaran; dan/atau
d. kelebihan pembayaran, yang disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(5) Dalam hal hasil monitoring berupa nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan PNBP nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil monitoring.
(6) Dalam hal laporan hasil monitoring berupa keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP MENETAPKAN PNBP Terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil monitoring.
(7) Wajib Bayar wajib menyetorkan keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP ke Kas Negara berdasarkan surat tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal laporan hasil monitoring berupa kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan besaran PNBP lebih bayar kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil monitoring.
(9) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Berdasarkan hasil monitoring atas jenis PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Wajib Bayar yang tidak menyetorkan keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif.
(11) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) berupa:
a. denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara dalam hal sampai dengan berakhirnya jatuh tempo surat tagihan ketiga tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Surat tagihan PNBP berdasarkan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6) terdiri atas:
a. surat tagihan PNBP pertama;
b. surat tagihan PNBP kedua; dan
c. surat tagihan PNBP ketiga.
(2) Tata cara dan jangka waktu penerbitan surat tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penagihan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dilaksanakan secara simultan dengan upaya penagihan melalui kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP.
(4) Kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP dapat berupa:
a. meningkatkan upaya pemantauan PNBP Terutang yang akan jatuh tempo;
b. melakukan kerja sama penagihan dan/atau koordinasi dalam rangka penghentian layanan dengan instansi lain; dan/atau
c. memberikan himbauan wajib bayar untuk melunasi PNBP Terutang.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh atau sebagian PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo surat tagihan PNBP ketiga dan/atau kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP tidak berhasil dilakukan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya jatuh tempo surat tagihan PNBP ketiga.
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keberatan PNBP.
(2) Keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap:
a. surat ketetapan PNBP kurang bayar;
b. surat ketetapan PNBP nihil; atau
c. surat ketetapan PNBP lebih bayar, yang diterbitkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP.
(3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan.
(4) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
b. kesulitan likuiditas; dan/atau
c. kebijakan pemerintah.
(5) Permohonan keberatan PNBP atau keringanan PNBP diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Direktorat Jenderal melakukan Rekonsiliasi PNBP sumber daya alam Mineral dan Batubara secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan.
(2) Rekonsiliasi PNBP sumber daya alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal Rekonsiliasi PNBP sumber daya alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Iuran Tetap dan Iuran Produksi/Royalti, Direktorat Jenderal melibatkan pemerintah daerah penghasil.
(4) Berdasarkan hasil Rekonsiliasi PNBP sumber daya alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktorat Jenderal menyampaikan data realisasi PNBP sumber daya alam Mineral dan Batubara yang dibagihasilkan setiap jenis PNBP dan setiap daerah penghasil secara periodik kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Direktorat Jenderal, unit yang melaksanakan pengelolaan BMN bidang energi dan sumber daya mineral pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan melakukan Rekonsiliasi data PNBP yang berasal dari Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B.
(2) Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal untuk melakukan pemindahan pencatatan dan pengakuan pemanfaatan BMN eks PKP2B kepada Bendahara Umum Negara.
BAB VII
PEMBLOKIRAN AKSES ATAU PEMBEKUAN AKUN PADA APLIKASI MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara dapat dilakukan dalam hal terdapat surat permintaan pemblokiran akses akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari:
a. aparat penegak hukum; atau
b. pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Permintaan pemblokiran akses akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui surat permohonan kepada Direktur Jenderal,
(3) Untuk surat permohonan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Pasal 79
Pembukaan pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada akun Aplikasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6), Pasal 66 ayat (3), Pasal 70 ayat (3), Pasal 73 ayat (10), dan Pasal 78 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Wajib Bayar telah selesai melakukan Finalisasi dan melakukan penyetoran sesuai Billing Final terhadap kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) huruf a;
b. Wajib Bayar telah membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan melaporkan pembayaran kewajiban PNBP dimaksud kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP;
c. Wajib Bayar telah membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan melaporkan pembayaran kewajiban PNBP dimaksud kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP;
d. Wajib Bayar telah menyetorkan keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (7) dan melaporkan pembayaran kewajiban PNBP dimaksud kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; atau
e. terdapat surat permintaan pembukaan blokir dari aparat penegak hukum atau pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 80
(1) Pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dapat dilakukan dalam hal terdapat surat permintaan dari unit terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau instansi terkait.
(2) Surat permintaan pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari aparat penegak hukum disertai dengan
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Pasal 81
Pembukaan pembekuan akun Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat surat permintaan pembukaan pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari unit terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau instansi terkait; atau
b. surat permintaan pembukaan pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari aparat penegak hukum atau adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB Kesatu
Pemblokiran Akses pada Aplikasi Mineral dan Batubara
(1) Pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara dapat dilakukan dalam hal terdapat surat permintaan pemblokiran akses akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari:
a. aparat penegak hukum; atau
b. pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Permintaan pemblokiran akses akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui surat permohonan kepada Direktur Jenderal,
(3) Untuk surat permohonan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Pasal 79
Pembukaan pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada akun Aplikasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6), Pasal 66 ayat (3), Pasal 70 ayat (3), Pasal 73 ayat (10), dan Pasal 78 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Wajib Bayar telah selesai melakukan Finalisasi dan melakukan penyetoran sesuai Billing Final terhadap kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) huruf a;
b. Wajib Bayar telah membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan melaporkan pembayaran kewajiban PNBP dimaksud kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP;
c. Wajib Bayar telah membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan melaporkan pembayaran kewajiban PNBP dimaksud kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP;
d. Wajib Bayar telah menyetorkan keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (7) dan melaporkan pembayaran kewajiban PNBP dimaksud kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; atau
e. terdapat surat permintaan pembukaan blokir dari aparat penegak hukum atau pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1) Pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dapat dilakukan dalam hal terdapat surat permintaan dari unit terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau instansi terkait.
(2) Surat permintaan pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari aparat penegak hukum disertai dengan
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Pembukaan pembekuan akun Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat surat permintaan pembukaan pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari unit terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau instansi terkait; atau
b. surat permintaan pembukaan pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari aparat penegak hukum atau adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP setiap triwulanan kepada Direktur Jenderal berupa:
a. laporan realisasi PNBP;
b. laporan penggunaan dana PNBP;
c. laporan Piutang PNBP; dan
d. laporan proyeksi dan perkembangan PNBP.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terdapat penyelesaian keberatan PNBP, keringanan PNBP, pengembalian PNBP, tindak lanjut pengawasan PNBP, dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan PNBP, Sekretaris Direktorat Jenderal wajib menatausahakan dan menyusun laporan perkembangan:
a. penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; dan/atau
b. tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan/atau pengawasan PNBP.
(2) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bagian dari informasi yang disajikan dalam laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82.
Pengawasan intern atas pengelolaan PNBP dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan jangka waktu Finalisasi atas Billing Provisional yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang diatur pada:
a. pedoman pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan pembayaran/penyetoran PNBP Mineral dan Batubara;
dan
b. pedoman pembayaran/penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan DHPB serta besaran/formula biaya penyesuaian dalam kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Harga Dasar dalam penjualan Batubara pada Titik Jual:
a. free on board kapal pengangkut (vessel) meliputi:
1. free on board kapal pengangkut (vessel) tidak
bersandar di pelabuhan (anchorage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 1, dihitung menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB, kemudian dikurangi Biaya Transhipment terendah antara Biaya Transhipment Aktual dengan Biaya Transhipment standar dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar; atau
2. free on board kapal pengangkut (vessel) bersandar di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB;
b. free on board tongkang (barge) meliputi:
1. free on board tongkang (barge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 1 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB dikurangi Biaya Transhipment standar dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan adalah 0 (nol) nautical mile; atau
2. free on board tongkang (barge) bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf b angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB;
c. Free Alongside Ship (FAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB yang dikurangi Biaya Transhipment standar, kemudian dikurangi Biaya Angkut Tongkang (Barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar;
d. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang meliputi:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage);
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d angka 1 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual dengan HPB, kemudian dikurangi Biaya Transhipment terendah antara Biaya Transhipment Aktual dengan Biaya Transhipment standar dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan terdekat; atau
2. bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual dengan HPB.
e. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang meliputi:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e angka 1 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan HPB dikurangi Biaya Transhipment standar dan biaya tongkang (barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan terdekat; atau
2. bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan HPB;
f. di lokasi pembangkit listrik mulut tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f menggunakan Harga Jual; atau
g. pada satu pulau atau bukan satu pulau dengan moda pengangkutan darat, terdiri atas:
1. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang bukan afiliasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g angka 1 menggunakan Harga Jual; atau
2. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang merupakan afiliasinya, melalui izin pengangkutan dan penjualan, atau bukan sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g angka 2, angka 3, atau angka 4 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB.
(1) Laporan penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat:
a. invoice penjualan Batubara;
b. dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang;
c. certificate of analysis;
d. kontrak penjualan/purchase order;
e. surat keterangan jarak tempuh pengangkutan untuk penjualan Batubara pada Titik Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 1, huruf c, huruf d angka 1, dan huruf e angka 1;
f. invoice dan/atau kontrak Biaya Angkut Tongkang
(Barge) untuk penjualan Batubara pada Titik Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 1, huruf c, huruf d angka 1, dan huruf e;
g. invoice dan/atau kontrak Biaya Transhipment untuk penjualan Batubara pada Titik Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf d angka 1;
h. invoice dan/atau kontrak Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) untuk penjualan Batubara pada Titik Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d;
i. pemberitahuan ekspor barang apabila penjualan Batubara dilakukan langsung kepada pengguna akhir di luar negeri; dan
j. dokumen serah terima barang kepada pengguna akhir apabila penjualan Batubara dilakukan untuk:
1. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; atau
2. bahan baku/bahan bakar untuk industri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Certificate of analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada huruf c meliputi:
a. certificate of analysis muat (loading) pada Titik Jual:
1. free on board kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;
2. free on board tongkang (barge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; atau
3. Free Alongside Ship (FAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c.
b. certificate of analysis bongkar (discharge) pada Titik Jual:
1. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d; atau
2. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e, dalam rangka penjualan di dalam negeri.
c. certificate of analysis muat (loading) pada Titik Jual:
1. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d; atau
2. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e, dalam rangka penjualan ke luar negeri; dan
d. certificate of analysis pada Titik Jual:
1. di lokasi pembangkit listrik mulut tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf f; atau
2. pada satu pulau atau bukan satu pulau dengan moda pengangkutan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g.
(3) Surat keterangan jarak tempuh pengangkutan untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus dikeluarkan oleh:
a. kementerian/lembaga yang berwenang; atau
b. surveyor yang terdaftar di Direktorat Jenderal.
(4) Dalam hal tidak terdapat surat keterangan jarak tempuh pengangkutan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jarak diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2), pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dan PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung melalui Aplikasi Mineral dan Batubara dengan tahapan:
a. secara Provisional, berdasarkan rencana kualitas dan kuantitas pada saat Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi dengan penghitungan tarif dikalikan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar pada saat tanggal pembuatan Billing Provisional dan dihitung dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat; dan
b. secara final, berdasarkan realisasi kualitas dan kuantitas dengan penghitungan tarif dikalikan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar pada saat Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi dan dihitung dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat serta dilengkapi dengan dokumen laporan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Dalam hal PNBP Terutang dihitung dalam mata uang Rupiah, mengacu pada:
a. kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal pembuatan billing atau hari sebelumnya untuk penghitungan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, atau PHT secara Provisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. kurs tengah Bank INDONESIA sesuai dengan Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi untuk penghitungan Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, atau PHT secara final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku ketentuan:
a. untuk logam menggunakan Tanggal Transaksi;
b. untuk konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya menggunakan Tanggal Transaksi; dan
c. untuk produk antara atau bijih (raw material atau ore), Batubara, intan, dan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain menggunakan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman.
(4) Harga Dasar secara Provisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan dengan Harga Jual, berlaku ketentuan:
a. HBA dan HMA berlaku sejak penetapan HBA dan HMA mulai berlaku;
b. HPB mengacu pada HBA sesuai tanggal pembuatan Billing Provisional; dan
c. HPM mengacu pada HMA sesuai tanggal pembuatan Billing Provisional.
(5) Harga Dasar secara final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan dengan Harga Jual, berlaku ketentuan:
a. HBA dan HMA berlaku sejak penetapan HBA dan HMA mulai berlaku;
b. HPB mengacu pada HBA sesuai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman; dan
c. HPM mengacu pada:
1. HMA sesuai Tanggal Transaksi untuk:
a) logam; atau b) konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya;
dan
2. HMA sesuai Tanggal Pengapalan untuk:
a) produk antara; atau b) bijih (raw material atau ore).
(6) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih HMA pada Tanggal Transaksi penjualan yang sama, HPM yang digunakan mengacu pada HMA tertinggi.
Harga Dasar dalam penjualan Batubara pada Titik Jual:
a. free on board kapal pengangkut (vessel) meliputi:
1. free on board kapal pengangkut (vessel) tidak
bersandar di pelabuhan (anchorage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 1, dihitung menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB, kemudian dikurangi Biaya Transhipment terendah antara Biaya Transhipment Aktual dengan Biaya Transhipment standar dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar; atau
2. free on board kapal pengangkut (vessel) bersandar di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB;
b. free on board tongkang (barge) meliputi:
1. free on board tongkang (barge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 1 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB dikurangi Biaya Transhipment standar dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan adalah 0 (nol) nautical mile; atau
2. free on board tongkang (barge) bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf b angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB;
c. Free Alongside Ship (FAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB yang dikurangi Biaya Transhipment standar, kemudian dikurangi Biaya Angkut Tongkang (Barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar;
d. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang meliputi:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage);
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d angka 1 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual dengan HPB, kemudian dikurangi Biaya Transhipment terendah antara Biaya Transhipment Aktual dengan Biaya Transhipment standar dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan terdekat; atau
2. bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual dengan HPB.
e. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang meliputi:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e angka 1 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan HPB dikurangi Biaya Transhipment standar dan biaya tongkang (barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan terdekat; atau
2. bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan HPB;
f. di lokasi pembangkit listrik mulut tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f menggunakan Harga Jual; atau
g. pada satu pulau atau bukan satu pulau dengan moda pengangkutan darat, terdiri atas:
1. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang bukan afiliasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g angka 1 menggunakan Harga Jual; atau
2. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang merupakan afiliasinya, melalui izin pengangkutan dan penjualan, atau bukan sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g angka 2, angka 3, atau angka 4 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB.
(1) Laporan penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat:
a. invoice penjualan Batubara;
b. dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang;
c. certificate of analysis;
d. kontrak penjualan/purchase order;
e. surat keterangan jarak tempuh pengangkutan untuk penjualan Batubara pada Titik Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 1, huruf c, huruf d angka 1, dan huruf e angka 1;
f. invoice dan/atau kontrak Biaya Angkut Tongkang
(Barge) untuk penjualan Batubara pada Titik Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 1, huruf c, huruf d angka 1, dan huruf e;
g. invoice dan/atau kontrak Biaya Transhipment untuk penjualan Batubara pada Titik Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf d angka 1;
h. invoice dan/atau kontrak Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) untuk penjualan Batubara pada Titik Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d;
i. pemberitahuan ekspor barang apabila penjualan Batubara dilakukan langsung kepada pengguna akhir di luar negeri; dan
j. dokumen serah terima barang kepada pengguna akhir apabila penjualan Batubara dilakukan untuk:
1. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; atau
2. bahan baku/bahan bakar untuk industri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Certificate of analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada huruf c meliputi:
a. certificate of analysis muat (loading) pada Titik Jual:
1. free on board kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;
2. free on board tongkang (barge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; atau
3. Free Alongside Ship (FAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c.
b. certificate of analysis bongkar (discharge) pada Titik Jual:
1. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d; atau
2. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e, dalam rangka penjualan di dalam negeri.
c. certificate of analysis muat (loading) pada Titik Jual:
1. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d; atau
2. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e, dalam rangka penjualan ke luar negeri; dan
d. certificate of analysis pada Titik Jual:
1. di lokasi pembangkit listrik mulut tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf f; atau
2. pada satu pulau atau bukan satu pulau dengan moda pengangkutan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g.
(3) Surat keterangan jarak tempuh pengangkutan untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus dikeluarkan oleh:
a. kementerian/lembaga yang berwenang; atau
b. surveyor yang terdaftar di Direktorat Jenderal.
(4) Dalam hal tidak terdapat surat keterangan jarak tempuh pengangkutan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jarak diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(1) Dalam hal hasil Verifikasi terdapat kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan:
a. penerbitan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar;
dan
b. penyampaian surat pemberitahuan PNBP lebih bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Wajib Bayar.
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan berupa kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan:
a. penerbitan surat ketetapan PNBP lebih bayar;
b. penerbitan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar;
dan
c. penyampaian surat ketetapan PNBP lebih bayar dan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Wajib Bayar.
(3) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Berdasarkan permohonan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan:
a. penerbitan surat persetujuan pengembalian PNBP;
atau
b. penolakan pengembalian PNBP disertai dengan alasan, yang disampaikan kepada Wajib Bayar.
(6) Berdasarkan surat persetujuan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Wajib Bayar dapat menggunakan Saldo Kompensasi.
(7) Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya untuk jenis PNBP yang sama.
(8) Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan oleh Wajib Bayar dengan ketentuan:
a. paling banyak 90% (sembilan puluh persen) untuk kewajiban pembayaran Iuran Tetap atau kewajiban penyetoran Provisional berikutnya atas jenis PNBP
yang sama; dan
b. dapat digunakan pada kewajiban pembayaran Iuran Tetap atau kewajiban pembayaran Provisional berikutnya sampai dengan Saldo Kompensasi habis.
(9) Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara Saldo Kompensasi dengan kewajiban penyetoran Iuran Tetap atau kewajiban penyetoran Provisional berikutnya, besaran Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung dengan mengacu pada kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal surat persetujuan pengembalian PNBP.
(10) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
(11) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal pada proses Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 68 ditemukan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, Pasal 46 ayat
(1) huruf c, Pasal 47 huruf c, atau Pasal 48 ayat (2) disampaikan oleh Wajib Bayar tidak sesuai dengan ketentuan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Jenderal meminta Wajib Bayar untuk menyampaikan kembali certificate of analysis sesuai dengan ketentuan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyesuaikan dengan periode pelaksanaan verifikasi dan/atau pemeriksaan.
(3) Dalam hal Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menyampaikan kembali certificate of analysis sesuai dengan ketentuan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, penghitungan kembali PNBP Terutang dilakukan dengan ketentuan:
a. PNBP Terutang Batubara:
1. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan certificate of analysis pada sebagian tahun periode penjualan Batubara, penentuan harga patokan tertinggi menggunakan harga patokan tertinggi antara harga patokan pada kualitas HBA tertinggi dengan harga patokan pada kualitas Batubara pembentuk HPB tertinggi pada tahun periode penjualan; atau
2. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan sama sekali certificate of analysis pada tahun periode penjualan Batubara, penentuan harga patokan tertinggi:
a) menggunakan harga patokan tertinggi antara harga patokan pada kualitas HBA tertinggi dengan harga patokan pada kualitas Batubara pembentuk HPB tertinggi pada tahun periode penjualan; dan b) penghitungan HPB sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan nilai tertinggi pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan pada tahun periode penjualan mengacu pada report of analysis, laporan studi kelayakan, atau RKAB;
b. PNBP Terutang Mineral:
1. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan certificate of analysis pada sebagian tahun periode penjualan Mineral, penentuan harga patokan berdasarkan kualitas Mineral pembentuk HPM tertinggi pada tahun periode penjualan;
2. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan sama sekali certificate of analysis pada tahun periode penjualan Mineral, penentuan harga patokan tertinggi:
a) menggunakan harga patokan berdasarkan kualitas Mineral pembentuk HPM tertinggi pada tahun periode penjualan; dan b) pembentuk HPM sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan nilai tertinggi pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan pada tahun periode penjualan mengacu pada report of analysis, laporan studi kelayakan, atau RKAB; dan
c. PNBP Terutang untuk intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain:
1. dalam hal tidak terdapat certificate of analysis pada sebagian tahun periode penjualan, penentuan harga patokan berdasarkan kualitas intan atau pasir laut pembentuk harga patokan tertinggi pada tahun periode penjualan; atau
2. dalam hal tidak terdapat certificate of analysis pada tahun periode penjualan, penentuan harga patokan menggunakan nilai tertinggi pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan pada tahun periode penjualan mengacu pada report of analysis, laporan studi kelayakan, atau RKAB.
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring secara periodik terhadap bukti penyetoran PNBP atas jenis PNBP berupa:
a. pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
b. kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
c. denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan tarif atas jenis PNBP, dan jumlah nominal pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(3) Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dibantu oleh pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan hasil monitoring pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. nihil;
b. keterlambatan pembayaran;
c. kekurangan pembayaran; dan/atau
d. kelebihan pembayaran, yang disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(5) Dalam hal hasil monitoring berupa nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan PNBP nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil monitoring.
(6) Dalam hal laporan hasil monitoring berupa keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP MENETAPKAN PNBP Terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil monitoring.
(7) Wajib Bayar wajib menyetorkan keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP ke Kas Negara berdasarkan surat tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal laporan hasil monitoring berupa kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan besaran PNBP lebih bayar kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil monitoring.
(9) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Berdasarkan hasil monitoring atas jenis PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Wajib Bayar yang tidak menyetorkan keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif.
(11) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) berupa:
a. denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara dalam hal sampai dengan berakhirnya jatuh tempo surat tagihan ketiga tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang telah melakukan pembayaran dan/atau penyetoran secara Provisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a wajib melakukan Finalisasi melalui Aplikasi Mineral dan Batubara dengan melampirkan laporan penjualan sesuai jangka waktu sebagai berikut:
a. produk penjualan Mineral, meliputi:
1. untuk logam paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Transaksi;
2. untuk konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya:
a) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan untuk penjualan dalam negeri; dan b) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan untuk penjualan ke luar negeri;
3. untuk produk antara atau bijih (raw material atau ore) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan
b. produk penjualan Batubara untuk kepentingan listrik dalam negeri paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman;
c. produk penjualan Batubara selain untuk kepentingan listrik dalam negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman;
d. produk penjualan intan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman; atau
e. produk penjualan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Pengiriman.
(2) Dalam hal belum dilakukan Finalisasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B dapat membuat Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru.
(3) Dalam hal terjadi pembatalan pengapalan/pengiriman setelah dilakukan pembayaran dan/atau penyetoran Billing Provisional, pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B menyampaikan pembatalan kepada Direktur Jenderal.
(4) Terhadap pembatalan pengapalan/pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib melakukan Finalisasi melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil Finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) terdapat:
a. kurang bayar, pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai Billing Final; atau
b. lebih bayar atau lunas bayar, Direktorat Jenderal melakukan penelaahan.
(6) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan Finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dan tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai Billing Final atas jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan PHT sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang telah melakukan pembayaran dan/atau penyetoran secara Provisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a wajib melakukan Finalisasi melalui Aplikasi Mineral dan Batubara dengan melampirkan laporan penjualan sesuai jangka waktu sebagai berikut:
a. produk penjualan Mineral, meliputi:
1. untuk logam paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Transaksi;
2. untuk konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya:
a) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan untuk penjualan dalam negeri; dan b) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan untuk penjualan ke luar negeri;
3. untuk produk antara atau bijih (raw material atau ore) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan
b. produk penjualan Batubara untuk kepentingan listrik dalam negeri paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman;
c. produk penjualan Batubara selain untuk kepentingan listrik dalam negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman;
d. produk penjualan intan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman; atau
e. produk penjualan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Pengiriman.
(2) Dalam hal belum dilakukan Finalisasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B dapat membuat Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru.
(3) Dalam hal terjadi pembatalan pengapalan/pengiriman setelah dilakukan pembayaran dan/atau penyetoran Billing Provisional, pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B menyampaikan pembatalan kepada Direktur Jenderal.
(4) Terhadap pembatalan pengapalan/pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib melakukan Finalisasi melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil Finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) terdapat:
a. kurang bayar, pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai Billing Final; atau
b. lebih bayar atau lunas bayar, Direktorat Jenderal melakukan penelaahan.
(6) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan Finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dan tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sesuai Billing Final atas jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan PHT sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
(1) Dalam hal hasil Verifikasi terdapat kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan:
a. penerbitan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar;
dan
b. penyampaian surat pemberitahuan PNBP lebih bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Wajib Bayar.
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan berupa kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan:
a. penerbitan surat ketetapan PNBP lebih bayar;
b. penerbitan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar;
dan
c. penyampaian surat ketetapan PNBP lebih bayar dan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Wajib Bayar.
(3) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Berdasarkan permohonan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan:
a. penerbitan surat persetujuan pengembalian PNBP;
atau
b. penolakan pengembalian PNBP disertai dengan alasan, yang disampaikan kepada Wajib Bayar.
(6) Berdasarkan surat persetujuan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Wajib Bayar dapat menggunakan Saldo Kompensasi.
(7) Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya untuk jenis PNBP yang sama.
(8) Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan oleh Wajib Bayar dengan ketentuan:
a. paling banyak 90% (sembilan puluh persen) untuk kewajiban pembayaran Iuran Tetap atau kewajiban penyetoran Provisional berikutnya atas jenis PNBP
yang sama; dan
b. dapat digunakan pada kewajiban pembayaran Iuran Tetap atau kewajiban pembayaran Provisional berikutnya sampai dengan Saldo Kompensasi habis.
(9) Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara Saldo Kompensasi dengan kewajiban penyetoran Iuran Tetap atau kewajiban penyetoran Provisional berikutnya, besaran Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung dengan mengacu pada kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal surat persetujuan pengembalian PNBP.
(10) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
(11) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal pada proses Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 68 ditemukan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, Pasal 46 ayat
(1) huruf c, Pasal 47 huruf c, atau Pasal 48 ayat (2) disampaikan oleh Wajib Bayar tidak sesuai dengan ketentuan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Jenderal meminta Wajib Bayar untuk menyampaikan kembali certificate of analysis sesuai dengan ketentuan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyesuaikan dengan periode pelaksanaan verifikasi dan/atau pemeriksaan.
(3) Dalam hal Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menyampaikan kembali certificate of analysis sesuai dengan ketentuan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, penghitungan kembali PNBP Terutang dilakukan dengan ketentuan:
a. PNBP Terutang Batubara:
1. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan certificate of analysis pada sebagian tahun periode penjualan Batubara, penentuan harga patokan tertinggi menggunakan harga patokan tertinggi antara harga patokan pada kualitas HBA tertinggi dengan harga patokan pada kualitas Batubara pembentuk HPB tertinggi pada tahun periode penjualan; atau
2. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan sama sekali certificate of analysis pada tahun periode penjualan Batubara, penentuan harga patokan tertinggi:
a) menggunakan harga patokan tertinggi antara harga patokan pada kualitas HBA tertinggi dengan harga patokan pada kualitas Batubara pembentuk HPB tertinggi pada tahun periode penjualan; dan b) penghitungan HPB sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan nilai tertinggi pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan pada tahun periode penjualan mengacu pada report of analysis, laporan studi kelayakan, atau RKAB;
b. PNBP Terutang Mineral:
1. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan certificate of analysis pada sebagian tahun periode penjualan Mineral, penentuan harga patokan berdasarkan kualitas Mineral pembentuk HPM tertinggi pada tahun periode penjualan;
2. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan sama sekali certificate of analysis pada tahun periode penjualan Mineral, penentuan harga patokan tertinggi:
a) menggunakan harga patokan berdasarkan kualitas Mineral pembentuk HPM tertinggi pada tahun periode penjualan; dan b) pembentuk HPM sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan nilai tertinggi pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan pada tahun periode penjualan mengacu pada report of analysis, laporan studi kelayakan, atau RKAB; dan
c. PNBP Terutang untuk intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain:
1. dalam hal tidak terdapat certificate of analysis pada sebagian tahun periode penjualan, penentuan harga patokan berdasarkan kualitas intan atau pasir laut pembentuk harga patokan tertinggi pada tahun periode penjualan; atau
2. dalam hal tidak terdapat certificate of analysis pada tahun periode penjualan, penentuan harga patokan menggunakan nilai tertinggi pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan pada tahun periode penjualan mengacu pada report of analysis, laporan studi kelayakan, atau RKAB.