Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa Iuran Tetap yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Iuran Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dan/atau disetorkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kewajiban tahun pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dibayarkan dan/atau disetorkan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B ditetapkan; dan
b. kewajiban tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan kewajiban tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf c dibayarkan dan/atau disetorkan setiap tahun paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berjalan.
(3) Dalam hal terdapat peningkatan tahap kegiatan dari tahap kegiatan eksplorasi ke tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) wajib dibayarkan dan/atau disetorkan oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang KK, atau pemegang PKP2B dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal penetapan peningkatan tahapan kegiatan.
(4) Dalam hal terdapat perluasan WIUP atau WIUPK tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) wajib dibayarkan dan/atau disetorkan pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal penetapan perluasan WIUP atau WIUPK.
(5) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Tetap sampai dengan jangka waktu sebagaimana maksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Koreksi Anda
