Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Harga Dasar dalam penjualan Batubara pada Titik Jual:
a. free on board kapal pengangkut (vessel) meliputi:
1. free on board kapal pengangkut (vessel) tidak
bersandar di pelabuhan (anchorage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 1, dihitung menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB, kemudian dikurangi Biaya Transhipment terendah antara Biaya Transhipment Aktual dengan Biaya Transhipment standar dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar; atau
2. free on board kapal pengangkut (vessel) bersandar di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB;
b. free on board tongkang (barge) meliputi:
1. free on board tongkang (barge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 1 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB dikurangi Biaya Transhipment standar dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan adalah 0 (nol) nautical mile; atau
2. free on board tongkang (barge) bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf b angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB;
c. Free Alongside Ship (FAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB yang dikurangi Biaya Transhipment standar, kemudian dikurangi Biaya Angkut Tongkang (Barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar;
d. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang meliputi:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage);
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d angka 1 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual dengan HPB, kemudian dikurangi Biaya Transhipment terendah antara Biaya Transhipment Aktual dengan Biaya Transhipment standar dan Biaya Angkut Tongkang (Barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan terdekat; atau
2. bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual dengan HPB.
e. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang meliputi:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e angka 1 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan HPB dikurangi Biaya Transhipment standar dan biaya tongkang (barge) terendah antara Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar dengan jarak dari free on board tongkang (barge) ke pelabuhan terdekat; atau
2. bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e angka 2 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dikurangi Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual dengan HPB;
f. di lokasi pembangkit listrik mulut tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f menggunakan Harga Jual; atau
g. pada satu pulau atau bukan satu pulau dengan moda pengangkutan darat, terdiri atas:
1. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang bukan afiliasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g angka 1 menggunakan Harga Jual; atau
2. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang merupakan afiliasinya, melalui izin pengangkutan dan penjualan, atau bukan sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g angka 2, angka 3, atau angka 4 menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan HPB.
Koreksi Anda
