Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (5) huruf b dilakukan melalui pengecekan kesesuaian data penjualan yang diisi oleh Wajib Bayar dengan laporan penjualan yang dilampirkan pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
(2) Pengecekan laporan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup pengecekan terhadap keabsahan dokumen.
(3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal menyatakan sesuai atau tidak sesuai.
(4) Dalam hal Direktorat Jenderal menyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar wajib melakukan Finalisasi ulang melalui Aplikasi Mineral dan Batubara dan melakukan pembayaran dan/atau penyetoran dalam hal terdapat kurang bayar sesuai Billing Final.
(5) Dalam hal Direktorat Jenderal menyatakan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar dinyatakan telah selesai ditelaah.
(6) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan Finalisasi ulang dan melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
