Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat penjualan Batubara moda pengangkutan yang digunakan mengalami kondisi berupa kerusakan dan/atau kecelakaan, Wajib Bayar menyampaikan data dukung berupa surat pernyataan kerusakan dan/atau kecelakaan dengan dokumen pendukung dari instansi terkait.
(2) Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diperhitungkan dalam kewajiban Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT dengan mengacu pada HPB pada Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman.
Koreksi Anda
