Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat penjualan Batubara moda pengangkutan yang digunakan mengalami kondisi berupa kerusakan dan/atau kecelakaan, Wajib Bayar menyampaikan data dukung berupa surat pernyataan kerusakan dan/atau kecelakaan dengan dokumen pendukung dari instansi terkait. (2) Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diperhitungkan dalam kewajiban Iuran Produksi/Royalti, DHPB, pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT dengan mengacu pada HPB pada Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman.
Koreksi Anda