Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pembayaran jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dilakukan:
a. Verifikasi secara periodik atau secara spesifik oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; dan/atau
b. Pemeriksaan oleh instansi pemeriksa.
(2) Dalam melaksanakan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat dibantu oleh pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelebihan pembayaran PNBP;
b. kekurangan pembayaran PNBP; atau
c. nihil.
Koreksi Anda
