Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada proses Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 68 ditemukan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, Pasal 46 ayat (1) huruf c, Pasal 47 huruf c, atau Pasal 48 ayat (2) disampaikan oleh Wajib Bayar tidak sesuai dengan ketentuan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Jenderal meminta Wajib Bayar untuk menyampaikan kembali certificate of analysis sesuai dengan ketentuan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam jangka waktu tertentu. (2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan periode pelaksanaan verifikasi dan/atau pemeriksaan. (3) Dalam hal Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan kembali certificate of analysis sesuai dengan ketentuan dokumen certificate of analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, penghitungan kembali PNBP Terutang dilakukan dengan ketentuan: a. PNBP Terutang Batubara: 1. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan certificate of analysis pada sebagian tahun periode penjualan Batubara, penentuan harga patokan tertinggi menggunakan harga patokan tertinggi antara harga patokan pada kualitas HBA tertinggi dengan harga patokan pada kualitas Batubara pembentuk HPB tertinggi pada tahun periode penjualan; atau 2. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan sama sekali certificate of analysis pada tahun periode penjualan Batubara, penentuan harga patokan tertinggi: a) menggunakan harga patokan tertinggi antara harga patokan pada kualitas HBA tertinggi dengan harga patokan pada kualitas Batubara pembentuk HPB tertinggi pada tahun periode penjualan; dan b) penghitungan HPB sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan nilai tertinggi pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan pada tahun periode penjualan mengacu pada report of analysis, laporan studi kelayakan, atau RKAB; b. PNBP Terutang Mineral: 1. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan certificate of analysis pada sebagian tahun periode penjualan Mineral, penentuan harga patokan berdasarkan kualitas Mineral pembentuk HPM tertinggi pada tahun periode penjualan; 2. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan sama sekali certificate of analysis pada tahun periode penjualan Mineral, penentuan harga patokan tertinggi: a) menggunakan harga patokan berdasarkan kualitas Mineral pembentuk HPM tertinggi pada tahun periode penjualan; dan b) pembentuk HPM sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan nilai tertinggi pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan pada tahun periode penjualan mengacu pada report of analysis, laporan studi kelayakan, atau RKAB; dan c. PNBP Terutang untuk intan atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain: 1. dalam hal tidak terdapat certificate of analysis pada sebagian tahun periode penjualan, penentuan harga patokan berdasarkan kualitas intan atau pasir laut pembentuk harga patokan tertinggi pada tahun periode penjualan; atau 2. dalam hal tidak terdapat certificate of analysis pada tahun periode penjualan, penentuan harga patokan menggunakan nilai tertinggi pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan pada tahun periode penjualan mengacu pada report of analysis, laporan studi kelayakan, atau RKAB.
Koreksi Anda