Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembukaan pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada akun Aplikasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6), Pasal 66 ayat (3), Pasal 70 ayat (3), Pasal 73 ayat (10), dan Pasal 78 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Wajib Bayar telah selesai melakukan Finalisasi dan melakukan penyetoran sesuai Billing Final terhadap kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) huruf a; b. Wajib Bayar telah membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan melaporkan pembayaran kewajiban PNBP dimaksud kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; c. Wajib Bayar telah membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan melaporkan pembayaran kewajiban PNBP dimaksud kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; d. Wajib Bayar telah menyetorkan keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (7) dan melaporkan pembayaran kewajiban PNBP dimaksud kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; atau e. terdapat surat permintaan pembukaan blokir dari aparat penegak hukum atau pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda