Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Jumlah PNBP Terutang berupa kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
