Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah PNBP Terutang berupa kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h: a. dihitung oleh Direktorat Jenderal atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda