Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah PNBP Terutang berupa jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam dan Batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i: a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sebesar 100% (seratus persen) atas jaminan kesungguhan yang sudah ditempatkan; dan b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda