Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal komoditas tambang Batubara dilakukan pencampuran dalam rangka penjualan, Iuran Produksi/Royalti, DHPB, Pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan Batubara induk dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif. (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. penentuan Harga Dasar menggunakan harga tertinggi antara Harga Jual campuran, HPB campuran, dan HPB induk untuk Batubara campuran; b. HPB campuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan kualitas Batubara campuran; c. HPB induk untuk Batubara campuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan kualitas Batubara induk untuk Batubara campuran; dan d. Penentuan tarif menggunakan harga tertinggi antara tarif Batubara campuran dan tarif Batubara induk untuk Batubara campuran.
Koreksi Anda