Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal komoditas tambang Batubara dilakukan pencampuran dalam rangka penjualan, Iuran Produksi/Royalti, DHPB, Pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan/atau PHT dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan Batubara induk dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. penentuan Harga Dasar menggunakan harga tertinggi antara Harga Jual campuran, HPB campuran, dan HPB induk untuk Batubara campuran;
b. HPB campuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan kualitas Batubara campuran;
c. HPB induk untuk Batubara campuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan kualitas Batubara induk untuk Batubara campuran;
dan
d. Penentuan tarif menggunakan harga tertinggi antara tarif Batubara campuran dan tarif Batubara induk untuk Batubara campuran.
Koreksi Anda
