Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan berupa kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. (2) Wajib Bayar wajib membayarkan kekurangan pembayaran PNBP berdasarkan surat tagihan PNBP ke Kas Negara melalui Sistem Informasi PNBP Online. (3) Wajib Bayar yang tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. pemblokiran akses untuk pembuatan Billing Provisional untuk pengapalan/pengiriman baru pada Aplikasi Mineral dan Batubara dalam hal sampai dengan berakhirnya jatuh tempo surat tagihan ketiga tidak membayarkan kekurangan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda