Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan secara:
a. Provisional sebelum kode Billing Provisional kedaluwarsa; dan
b. final sebelum kode Billing Final kedaluwarsa.
(2) Kode Billing Provisional kedaluwarsa atau kode Billing Final kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode billing atas transaksi PNBP yang tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu sehingga transaksi tidak dapat diakui.
Koreksi Anda
