Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang telah melakukan Finalisasi dan terdapat kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) huruf a wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran secara Final dengan jangka waktu sebagai berikut:
a. untuk logam paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Transaksi yang dibuktikan dengan dokumen invoice final;
b. untuk konsentrat tembaga dan Mineral ikutannya:
1. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengapalan yang dibuktikan dengan dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan untuk penjualan dalam negeri; dan
2. paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengapalan yang dibuktikan dengan dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan untuk penjualan ke luar negeri; dan
c. untuk produk antara, bijih (raw material atau ore), Batubara, intan, dan pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Pengiriman yang dibuktikan dengan dokumen konosemen (bill of lading) atau dokumen lain yang menjadi bukti berangkatnya moda pengangkutan.
(2) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan jangka waktu sebagaimana maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Koreksi Anda
