Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan jumlah PNBP Terutang terhadap penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b dengan ketentuan: a. Titik Penghitungan berada pada Titik Jual; dan b. Harga Dasar.
Koreksi Anda