Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Penghitungan jumlah PNBP Terutang terhadap penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b dengan ketentuan:
a. Titik Penghitungan berada pada Titik Jual; dan
b. Harga Dasar.
Koreksi Anda
