Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang KK wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara. (2) Pemegang PKP2B wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa DHPB yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara. (3) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara. (4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Batubara wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa PHT yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ke Kas Negara melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda