Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) HBA, HPB, HMA, HPM, Harga Jual, Harga Dasar, Biaya Angkut Tongkang (Barge) standar, Biaya Transhipment standar, Biaya Angkut Tongkang (Barge) Aktual, Biaya Transhipment Aktual, dan Biaya Angkutan Vessel (Freight MV Cost) Aktual dihitung dalam mata uang rupiah atau dalam dollar Amerika Serikat.
(2) Nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat yang digunakan dalam penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. nilai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi; atau
b. nilai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada waktu efektif tepat sebelum Tanggal Pengapalan, Tanggal Pengiriman, atau Tanggal Transaksi apabila tidak terdapat nilai kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
