Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan berupa nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf c, Direktorat Jenderal menyampaikan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan tersebut kepada direktorat jenderal yang
menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
Koreksi Anda
