Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Dalam hal penjualan Batubara dilakukan melalui lokasi penyimpanan sementara Batubara (intermediate stockpile), Biaya Angkut Tongkang (Barge) dan Biaya Transhipment dari pelabuhan muat ke fasilitas lokasi penyimpanan sementara Batubara (intermediate stockpile) tidak diperhitungkan sebagai biaya pengurang.
Koreksi Anda
