Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Iuran Produksi/Royalti, DHPB, atau PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan: a. Verifikasi secara periodik atau secara spesifik oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP; dan/atau b. Pemeriksaan oleh instansi pemeriksa. (2) Dalam melaksanakan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat dibantu oleh pejabat perbendaharaan dan pengelola PNBP lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kelebihan pembayaran PNBP; b. kekurangan pembayaran PNBP; dan/atau c. nihil.
Koreksi Anda