Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang PKP2B tahap operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan Batubara dalam negeri wajib melakukan pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa denda dan kompensasi atas tidak terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri yang telah dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ke Kas Negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran dan/atau penyetoran jenis PNBP berupa denda dan kompensasi atas tidak terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara, pemegang PKP2B tahap operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara yang tidak melakukan pembayaran dan/atau penyetoran ke Kas Negara sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Koreksi Anda
