Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung sendiri oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan luas wilayah dikalikan tarif. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau kontrak/perjanjian. (4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. kewajiban tahun pertama, dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh; b. kewajiban tahun berikutnya, dihitung untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan; dan c. kewajiban tahun terakhir, dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan berakhirnya IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, atau PKP2B, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (5) Dalam hal terdapat peningkatan tahap kegiatan dari tahap kegiatan eksplorasi ke tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, tarif Iuran Tetap dihitung sebesar selisih antara tarif Iuran Tetap pada tahap kegiatan operasi produksi dengan tarif Iuran Tetap pada tahap kegiatan eksplorasi berdasarkan jumlah bulan sejak penetapan peningkatan ke tahap kegiatan operasi produksi diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (6) Dalam hal terdapat perluasan WIUP atau WIUPK tahap kegiatan operasi produksi pada tahun berjalan, Iuran Tetap dihitung sebesar selisih antara Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK sebelum perluasan dan Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK setelah perluasan berdasarkan jumlah bulan sejak perluasan WIUP atau WIUPK ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (7) Dalam hal terdapat penciutan WIUP atau WIUPK pada tahun berjalan, Iuran Tetap dihitung sebesar selisih antara Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK sebelum penciutan dan Iuran Tetap untuk WIUP atau WIUPK setelah penciutan berdasarkan jumlah bulan setelah bulan penciutan WIUP atau WIUPK ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (8) Penghitungan Iuran Tetap sebagai PNBP Terutang tidak dilakukan dalam hal IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B berakhir.
Koreksi Anda