Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k: a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda