Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Jumlah PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dipungut oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
