Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif untuk penghitungan Iuran Produksi/Royalti komoditas bijih nikel sebesar 2% (dua persen) dikenakan terhadap penjualan bijih nikel dengan kadar Ni ≤ 1,5% (satu koma lima persen) dengan ketentuan: a. digunakan sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; b. industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diproses di dalam negeri; c. penjualan dilakukan secara langsung dan tidak melalui izin pengangkutan dan penjualan; dan d. melampirkan dokumen berita acara serah terima dan surat pernyataan yang memuat volume bijih nikel yang hanya digunakan untuk baterai pada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri. (2) Iuran Produksi/Royalti dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sendiri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pemegang KK tahap operasi produksi.
Koreksi Anda