Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, atau pemegang PKP2B yang melakukan penjualan Mineral logam, Batubara, intan, atau pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain menyampaikan laporan penjualan melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
