Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat
(4) dilakukan pada Titik Jual yang terdiri atas:
a. free on board kapal pengangkut (vessel) meliputi:
1. free on board kapal pengangkut (vessel) tidak bersandar di pelabuhan (anchorage); atau
2. free on board kapal pengangkut (vessel) bersandar di pelabuhan;
b. free on board tongkang (barge) meliputi:
1. free on board tongkang (barge); atau
2. free on board tongkang (barge) bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel);
c. Free Alongside Ship (FAS);
d. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan kapal pengangkut (vessel) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage); atau
2. bersandar di pelabuhan;
e. Cost Insurance Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF) menggunakan tongkang (barge) sampai dengan pelabuhan pengguna akhir yang:
1. tidak bersandar di pelabuhan (anchorage); atau
2. bersandar di pelabuhan yang dapat disandari kapal pengangkut (vessel);
f. di lokasi pembangkit listrik mulut tambang; dan
g. pada satu pulau atau bukan satu pulau dengan moda pengangkutan darat, terdiri atas:
1. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang bukan afiliasinya;
2. sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir yang merupakan afiliasinya;
3. melalui izin pengangkutan dan penjualan; atau
4. bukan sampai dengan fasilitas penyimpanan Batubara milik pengguna akhir.
(2) Untuk penjualan Batubara dengan Titik Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, penghitungan PNBP Terutang ditentukan berdasarkan moda pengangkutan air pertama kali dalam rangka penjualan.
(3) Izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 3 merupakan izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Batubara.
Koreksi Anda
