Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan kepada Wajib Bayar dengan tembusan kepada direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
(2) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat jenderal yang menangani pengelolaan aset BMN di kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan persetujuan atas permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
diperhitungkan sebagai Saldo Kompensasi dalam bentuk pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya untuk jenis PNBP yang sama.
(5) Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan oleh Wajib Bayar dengan ketentuan:
a. paling banyak 90% (sembilan puluh persen) untuk kewajiban penyetoran Provisional berikutnya; dan
b. dapat digunakan untuk kewajiban penyetoran Provisional berikutnya sampai Saldo Kompensasi habis.
(6) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
(7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
