Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat tagihan PNBP berdasarkan hasil Verifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6) terdiri atas: a. surat tagihan PNBP pertama; b. surat tagihan PNBP kedua; dan c. surat tagihan PNBP ketiga. (2) Tata cara dan jangka waktu penerbitan surat tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penagihan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dilaksanakan secara simultan dengan upaya penagihan melalui kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP. (4) Kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP dapat berupa: a. meningkatkan upaya pemantauan PNBP Terutang yang akan jatuh tempo; b. melakukan kerja sama penagihan dan/atau koordinasi dalam rangka penghentian layanan dengan instansi lain; dan/atau c. memberikan himbauan wajib bayar untuk melunasi PNBP Terutang. (5) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh atau sebagian PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo surat tagihan PNBP ketiga dan/atau kegiatan optimalisasi penagihan piutang PNBP tidak berhasil dilakukan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya jatuh tempo surat tagihan PNBP ketiga.
Koreksi Anda