Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil Verifikasi terdapat kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan: a. penerbitan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar; dan b. penyampaian surat pemberitahuan PNBP lebih bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Wajib Bayar. (2) Dalam hal hasil Pemeriksaan berupa kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan: a. penerbitan surat ketetapan PNBP lebih bayar; b. penerbitan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar; dan c. penyampaian surat ketetapan PNBP lebih bayar dan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Wajib Bayar. (3) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Berdasarkan permohonan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan: a. penerbitan surat persetujuan pengembalian PNBP; atau b. penolakan pengembalian PNBP disertai dengan alasan, yang disampaikan kepada Wajib Bayar. (6) Berdasarkan surat persetujuan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Wajib Bayar dapat menggunakan Saldo Kompensasi. (7) Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya untuk jenis PNBP yang sama. (8) Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat digunakan oleh Wajib Bayar dengan ketentuan: a. paling banyak 90% (sembilan puluh persen) untuk kewajiban pembayaran Iuran Tetap atau kewajiban penyetoran Provisional berikutnya atas jenis PNBP yang sama; dan b. dapat digunakan pada kewajiban pembayaran Iuran Tetap atau kewajiban pembayaran Provisional berikutnya sampai dengan Saldo Kompensasi habis. (9) Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara Saldo Kompensasi dengan kewajiban penyetoran Iuran Tetap atau kewajiban penyetoran Provisional berikutnya, besaran Saldo Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung dengan mengacu pada kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal surat persetujuan pengembalian PNBP. (10) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan. (11) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi: a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar; b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang; d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda