Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Jumlah PNBP Terutang berupa jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara, dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j:
a. dihitung oleh Direktorat Jenderal sebesar 100% (seratus persen) atas jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan di bank pemerintah atau bank pemerintah daerah beserta bunganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
