Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan jumlah PNBP Terutang terhadap penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. logam;
b. produk antara;
c. konsentrat tembaga; dan/atau
d. bijih (raw material atau ore), dengan ketentuan:
1. Titik Penghitungan berada pada Titik Serah; dan
2. Harga Dasar menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dan HPM pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(2) Dalam hal penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemurnian, Iuran Produksi/Royalti atas penjualan produk sisa hasil pemurnian dihitung dengan ketentuan:
a. Titik Penghitungan berada pada Titik Serah;
b. Harga Dasar menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dan HPM pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. dalam hal tidak terdapat HPM sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Harga Dasar menggunakan Harga Jual pada Titik Serah.
Koreksi Anda
