Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembukaan pembekuan akun Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. terdapat surat permintaan pembukaan pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari unit terkait di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau instansi terkait; atau b. surat permintaan pembukaan pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari aparat penegak hukum atau adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda