Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa bagian Pemerintah Pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dihitung sendiri oleh pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 4% (empat persen) dikalikan keuntungan bersih setelah dikurangi pajak penghasilan badan pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar. (3) Laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 30 April tahun berjalan. (4) Dalam hal terdapat penyajian kembali laporan keuangan yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara wajib: a. menyampaikan laporan keuangan perubahan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terbitnya hasil audit laporan keuangan perubahan; dan b. melakukan penghitungan kembali atas kewajiban PNBP Terutang dengan mengacu pada keuntungan bersih tertinggi. (5) Berdasarkan penghitungan kembali atas kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara wajib membayarkan dan/atau menyetorkan kekurangan atas kewajiban PNBP Terutang. (6) Dalam hal terdapat perubahan PKP2B atau KK menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian pada tahun berjalan, jumlah PNBP Terutang berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari keuntungan bersih setelah dikurangi pajak penghasilan badan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara berdasarkan laporan keuangan tahun berikutnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.
Koreksi Anda