Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Jumlah PNBP Terutang berupa DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dihitung sendiri oleh pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan ketentuan Volume Penjualan dikalikan Harga Dasar dikalikan tarif.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tarif sesuai dengan ketentuan dalam kontrak/perjanjian.
(4) Penghitungan jumlah PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap penjualan Batubara.
Koreksi Anda
