Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat penjualan Mineral moda pengangkutan yang digunakan mengalami kondisi berupa kerusakan dan/atau kecelakaan, Wajib Bayar menyampaikan data dukung berupa surat pernyataan
kerusakan dan/atau kecelakaan dengan dokumen pendukung dari instansi terkait.
(2) Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diperhitungkan dalam kewajiban Iuran Produksi/Royalti, dengan mengacu pada HPM pada Tanggal Pengapalan atau Tanggal Transaksi.
Koreksi Anda
